LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Jakarta – Mantan direktur Pertamina, Hari Karyuliarto, mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk dijatuhi vonis bebas dalam persidangan yang tengah menjadi sorotan publik. Karyuliarto menegaskan bahwa tindakannya tidak menyebabkan kerugian bagi negara, meskipun ia terlibat dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek LNG (Liquefied Natural Gas).
Penyelidikan tersebut berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaitkan Karyuliarto dengan sejumlah transaksi yang diduga tidak transparan dalam pengadaan fasilitas LNG. Menurut penyidik, ada indikasi bahwa proses lelang dan penandatanganan kontrak tidak mengikuti prosedur yang semestinya, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang potensi kerugian negara.
Karyuliarto menolak tuduhan tersebut dan berargumen bahwa semua keputusan yang diambilnya telah melalui mekanisme internal Pertamina serta mendapat persetujuan dari otoritas terkait. Ia menambahkan bahwa nilai proyek LNG yang dipertanyakan tidak melebihi anggaran yang telah disetujui, sehingga tidak menimbulkan defisit finansial bagi negara.
Berikut rangkaian kronologis kasus ini:
- Juli 2023: KPK memulai penyelidikan terhadap proyek LNG yang melibatkan Pertamina.
- September 2023: Hari Karyuliarto dipanggil sebagai saksi dan kemudian menjadi tersangka.
- Desember 2023: Jaksa menyiapkan surat dakwaan dengan tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
- Februari 2024: Persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Maret 2024: Karyuliarto mengajukan permohonan pembebasan, menyertakan bukti audit internal yang menunjukkan tidak adanya kerugian material.
Pengadilan menanggapi permohonan tersebut dengan menjadwalkan sidang lanjutan untuk menilai bukti-bukti yang diajukan. Hakim menekankan pentingnya menimbang fakta objektif, termasuk laporan keuangan perusahaan dan hasil audit independen.
Reaksi publik beragam. Sebagian kalangan menilai bahwa permohonan pembebasan merupakan upaya mengalihkan perhatian dari dugaan praktik korupsi, sementara yang lain menganggap Karyuliarto layak mendapatkan penilaian yang adil mengingat tidak ada bukti kerugian negara yang konkret.
Kasus ini juga menambah tekanan pada pemerintah untuk memperkuat tata kelola di sektor energi, khususnya dalam proyek-proyek strategis seperti LNG yang memiliki implikasi ekonomi nasional.
Keputusan akhir pengadilan dijadwalkan akan diumumkan pada akhir Mei 2024. Jika vonis bebas dijatuhkan, hal ini dapat menjadi preseden penting dalam penanganan kasus korupsi di perusahaan BUMN.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet