Eks Direktur Pertamina Hari Karyuliarto Siapkan Gugatan ke PTUN atas LHP BPK Kasus LNG

LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, mengumumkan rencananya untuk menggugat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menuding adanya korupsi dalam proyek Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina. Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan alasan LHP tidak memenuhi prosedur pemeriksaan yang sah.

LHP BPK yang dirilis pada awal tahun ini menyoroti beberapa temuan penting, antara lain indikasi penyimpangan dalam proses lelang kontrak LNG, dugaan manipulasi harga, serta kemungkinan konflik kepentingan di kalangan pejabat internal. Laporan tersebut menyebutkan bahwa nilai kontrak LNG yang diduga tidak wajar mencapai ratusan miliar rupiah, menimbulkan keraguan atas transparansi dan akuntabilitas pengadaan energi negara.

Hari Karyuliarto menolak semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Direktur Gas, semua prosedur lelang telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan tidak ada bukti konkret yang mengaitkan dirinya dengan tindakan korupsi. Menurutnya, LHP BPK mengandung kesalahan metodologis, seperti tidak memperhitungkan dokumen pendukung yang telah diserahkan oleh pihak Pertamina serta mengabaikan keputusan rapat dewan direksi yang bersifat kolektif.

Berikut ini beberapa poin utama yang akan dijadikan dasar gugatan Hari Karyuliarto di PTUN:

  1. Penolakan atas keabsahan bukti yang dijadikan dasar LHP.
  2. Pengajuan dokumen tambahan yang menunjukkan proses lelang yang transparan.
  3. Permohonan pembatalan LHP karena tidak melalui prosedur audit yang lengkap.
  4. Permintaan ganti rugi atas reputasi yang tercemar.

Jika gugatan diterima, LHP BPK berpotensi dibatalkan atau direvisi, yang dapat mengubah arah penyelidikan lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di sisi lain, jika PTUN menolak gugatan, proses hukum terhadap para pelaku dugaan korupsi dapat berlanjut, termasuk kemungkinan penuntutan pidana.

Reaksi dari pihak lain masih bersifat tertutup. Sekretariat Pertamina belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana gugatan tersebut, sementara KPK menyatakan akan tetap memantau perkembangan kasus. Pengamat hukum menilai bahwa gugatan ini mencerminkan dinamika politik dan hukum yang kompleks dalam penanganan kasus korupsi di sektor energi.

Keputusan akhir PTUN diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa bulan ke depan, dan hasilnya akan menjadi indikator penting bagi upaya pemberantasan korupsi serta transparansi pengelolaan sumber daya energi nasional.