Eks Direktur Pertamina Hari Karyuliarto Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Siapkan Gugatan ke BPK

LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (12/05/2024) menjatuhkan hukuman penjara selama empat setengah tahun kepada mantan Direktur Utama Pertamina, Hari Karyuliarto, terkait kasus dugaan kerugian negara yang berasal dari keputusan investasi pada tahun 2015. Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan denda administratif sebesar Rp 2 miliar yang harus dibayarkan oleh terdakwa.

Hari Karyuliarto menolak semua tuduhan yang diajukan. Ia menyatakan bahwa keputusan investasi yang menjadi fokus penyelidikan merupakan langkah strategis yang telah mendapatkan persetujuan dari dewan direksi dan tidak menimbulkan kerugian finansial bagi negara. Menurutnya, laporan audit yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi hasil investasi.

Sebagai tanggapan, Karyuliarto mengumumkan rencananya untuk mengajukan gugatan ke BPK. Gugatan tersebut diharapkan dapat meninjau kembali metodologi audit serta menuntut klarifikasi atas temuan yang dianggap tidak akurat. Ia menyatakan, “Kami akan menempuh jalur hukum untuk melindungi reputasi serta menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.”

Berikut rangkaian kronologis singkat terkait kasus ini:

  • 2015: Pertamina melakukan investasi pada proyek energi alternatif senilai Rp 1,2 triliun.
  • 2018: BPK mengeluarkan laporan audit yang menyatakan potensi kerugian sebesar Rp 500 miliar.
  • 2022: Hari Karyuliarto dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • 2024: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.

Para pengamat menilai bahwa putusan ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap pejabat tinggi perusahaan milik negara. Namun, mereka juga menekankan bahwa proses banding dan gugatan terhadap BPK masih akan memakan waktu lama, sehingga implikasi final dari kasus ini belum dapat dipastikan.

Jika gugatan Hari Karyuliarto berhasil, kemungkinan besar BPK akan diminta untuk merevisi metodologi auditnya, yang dapat memengaruhi cara audit terhadap lembaga-lembaga publik di masa depan. Sementara itu, pihak keluarga terdakwa telah mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan hukuman sambil menunggu proses banding.