Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Pemprov Jakarta Siapkan Aturan Turunan PP Tunas
Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Pemprov Jakarta Siapkan Aturan Turunan PP Tunas

Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Pemprov Jakarta Siapkan Aturan Turunan PP Tunas

LintasWarganet.com – 30 Maret 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan langkah konkret untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk merumuskan peraturan turunan yang menargetkan pembatasan penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.

PP Tunas menekankan pentingnya mengatur konten, akses, dan interaksi digital yang dapat memengaruhi kesejahteraan psikologis serta fisik anak. Beberapa poin utama meliputi:

  • Pembatasan jam akses media sosial bagi pengguna di bawah 18 tahun.
  • Wajib verifikasi identitas bagi akun yang mengandung konten berpotensi berbahaya bagi anak.
  • Pembentukan mekanisme pelaporan dan pengawasan yang terintegrasi antara penyedia platform dan lembaga perlindungan anak.
  • Pengenaan sanksi administratif bagi penyedia layanan yang gagal mematuhi ketentuan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DKI Jakarta bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tengah menyusun Peraturan Gubernur (Perga) yang akan menyesuaikan standar nasional dengan kondisi lokal. Beberapa langkah yang direncanakan antara lain:

  1. Menetapkan batas maksimum waktu penggunaan media sosial harian untuk anak sekolah, yaitu tiga jam pada hari kerja dan lima jam pada akhir pekan.
  2. Mengharuskan penyedia layanan internet di wilayah Jakarta untuk menyediakan fitur kontrol orang tua yang terintegrasi dengan identitas pengguna.
  3. Mengadakan program edukasi digital bagi orang tua, guru, dan anak tentang bahaya cyberbullying, penipuan online, dan konten tidak pantas.
  4. Membentuk unit khusus di kepolisian daerah yang berfokus pada penegakan hukum terkait pelanggaran perlindungan anak di dunia maya.

Pemerintah provinsi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membatasi kebebasan berpendapat, melainkan melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. Dalam pernyataannya, Gubernur DKI Jakarta menambahkan bahwa kolaborasi dengan orang tua, sekolah, dan penyedia platform akan menjadi kunci keberhasilan implementasi.

Berbagai kalangan, termasuk organisasi non‑pemerintah yang bergerak di bidang perlindungan anak, menyambut baik inisiatif tersebut. Mereka menilai bahwa regulasi yang kuat dan penerapan yang konsisten dapat menurunkan kasus kecanduan digital serta mengurangi risiko paparan konten berbahaya.

Ke depan, pemerintah daerah berencana mengadakan forum dialog terbuka setiap tiga bulan untuk mengevaluasi efektivitas peraturan turunan serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika teknologi yang terus berubah.