Dudung Ungkap Dugaan Praktik Jual Beli Titik SPPG dan Mark‑Up di Daerah 3T
Dudung Ungkap Dugaan Praktik Jual Beli Titik SPPG dan Mark‑Up di Daerah 3T

Dudung Ungkap Dugaan Praktik Jual Beli Titik SPPG dan Mark‑Up di Daerah 3T

LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | Dudung Abdurachman, tokoh politik dari Jawa Tengah, menuding adanya praktik jual beli titik SPPG (Sistem Pengelolaan Pendanaan Garapan) serta penambahan harga (mark‑up) yang melibatkan Dadan Hindayana di wilayah 3T (daerah tertinggal, terbelakang, dan terdepan). Menurutnya, transaksi tersebut merugikan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi prioritas di daerah tersebut.

Dudung menyatakan bahwa Dadan Hindayana diduga memanfaatkan posisi strategisnya untuk mengatur alokasi titik SPPG, kemudian menjualnya kembali kepada kontraktor atau pihak terkait dengan harga yang jauh di atas nilai pasar. Proses mark‑up ini, kata Dudung, menambah beban anggaran daerah serta menurunkan kualitas layanan publik.

Berikut rangkaian dugaan yang diungkapkan Dudung:

  • Identifikasi titik SPPG yang strategis di wilayah 3T.
  • Pemberian hak penggunaan titik kepada pihak tertentu dengan nilai yang tidak transparan.
  • Penjualan kembali hak tersebut kepada kontraktor dengan markup yang signifikan.
  • Penerimaan komisi atau keuntungan pribadi dari selisih harga.

Pengungkapan ini memicu reaksi keras dari kalangan pengawas dan masyarakat sipil yang menilai bahwa praktik semacam ini memperparah ketimpangan pembangunan di daerah yang sudah kurang beruntung. Mereka menuntut agar aparat berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam, mengaudit alokasi dana SPPG, serta menindak tegas pihak‑pihak yang terlibat.

Pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menerima laporan terkait kasus ini dan akan menyiapkan langkah hukum yang tepat. Sementara itu, pemerintah daerah 3T menegaskan komitmennya untuk memperbaiki mekanisme distribusi dana agar lebih akuntabel dan transparan.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pembangunan, terutama di wilayah yang paling membutuhkan perhatian. Jika terbukti, konsekuensi hukum bagi Dadan Hindayana dan pihak terkait dapat mencakup sanksi pidana serta pemulihan kerugian negara.