Drummer Dewa 19 Tyo Nugros Dicegah ke Luar Negeri: Paspor Ditahan, KPKNL Minta Selesaikan Tunggakan

LintasWarganet.com – 11 Juni 2026 | Bandara Internasional Soekarno‑Hatta, Tangerang, menjadi saksi kegagalan rencana keberangkatan mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros (nama lengkap Surendro Prasetyo), menuju Malaysia pada awal Juni 2026. Pada saat petugas imigrasi memindai paspor, sistem menampilkan status “cegah‑tangkal” yang masih aktif, sehingga Tyo tidak diizinkan melanjutkan proses check‑in.

Proses Pengecekan dan Koordinasi Imigrasi

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno‑Hatta, Panca, menjelaskan bahwa ketika nama Tyo muncul dalam daftar cegah‑tangkal, petugas langsung berkoordinasi dengan kontak siaga yang tertera pada sistem. Panca menyarankan Tyo untuk melapor ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, karena pencegahan tersebut merupakan permintaan resmi dari KPKNL.

Imigrasi menegaskan bahwa mereka hanya menindaklanjuti permintaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Oleh karena itu, hingga KPKNL mencabut status pencegalan, Tyo tidak dapat melakukan perjalanan internasional. Paspornya pun kini berada dalam penguasaan pihak imigrasi sebagai bagian dari prosedur.

Alasan KPKNL Menahan Perjalanan

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkap bahwa permohonan pencegalan datang dari KPKNL Jakarta I. Menurutnya, Tyo memiliki kaitan dengan salah satu perusahaan yang menjadi debitur KPKNL, sehingga terdapat tunggakan atau kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Hendarsam menolak memberikan detail lebih lanjut, menyebutkan bahwa urusan tersebut berada di ranah kewenangan KPKNL.

Dalam pernyataannya, Hendarsam menambahkan bahwa pihak imigrasi hanya berperan sebagai pelaksana teknis. “Kami memasukkan permohonan cekal ke dalam daftar cekal, tetapi keputusan pencabutan sepenuhnya berada di tangan lembaga yang mengajukan,” ujarnya.

Dampak pada Penampilan Dewa 19 di Malaysia

Rencana tur Dewa 19 ke Malaysia, yang semula melibatkan Tyo sebagai drummer, harus diubah. Al Ghazali, musisi lain yang sebelumnya pernah menggantikan Tyo dalam penampilan tertentu, kini resmi menjadi drummer pengganti pada konser yang dijadwalkan di Kuala Lumpur. Penggantian ini diumumkan oleh manajemen Dewa 19 pada 11 Juni 2026, menegaskan bahwa band tetap melanjutkan agenda tur meski tanpa kehadiran Tyo.

Reaksi Publik dan Media

Berita penahanan paspor dan pencegalan Tyo Nugros tersebar luas melalui portal berita nasional. Kompas.com menuliskan kronologis kejadian, sementara detikNews menambahkan bahwa pihak band dan manajer Ahmad Dhani sempat menanyakan alasan pencegalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Kedua media menekankan bahwa kasus ini mencerminkan koordinasi lintas lembaga antara imigrasi dan KPKNL dalam menegakkan regulasi keuangan negara.

Beberapa netizen menilai kasus ini sebagai contoh konsekuensi hukum bagi publik figur yang memiliki masalah keuangan dengan negara. Namun, ada pula yang mengkritik kurangnya transparansi mengenai detail tunggakan yang dimaksud, menuntut pihak berwenang memberikan penjelasan lebih jelas agar tidak menimbulkan spekulasi.

Langkah Selanjutnya bagi Tyo Nugros

  • Melaporkan diri ke Kantor KPKNL Jakarta I untuk klarifikasi dan penyelesaian tunggakan.
  • Mengajukan permohonan pencabutan status cegah‑tangkal setelah kewajiban terpenuhi.
  • Menunggu proses administratif di Imigrasi selesai sebelum paspor dapat dikembalikan.

Jika semua langkah tersebut berhasil, Tyo berpotensi melanjutkan rencana perjalanan internasionalnya di masa mendatang. Sementara itu, band Dewa 19 tetap melanjutkan tur dengan formasi baru, dan penggemar diharapkan dapat menikmati konser tanpa gangguan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pelaku industri hiburan bahwa tanggung jawab finansial terhadap negara tidak dapat diabaikan, terutama ketika berhubungan dengan kepatuhan regulasi migrasi.