Drama Rumah di Palembang: Pemilik Diusir Penyewa, Polisi Ungkap Pelaku Sakit Parah
Drama Rumah di Palembang: Pemilik Diusir Penyewa, Polisi Ungkap Pelaku Sakit Parah

Drama Rumah di Palembang: Pemilik Diusir Penyewa, Polisi Ungkap Pelaku Sakit Parah

LintasWarganet.com – 28 April 2026 | Pada akhir pekan kemarin, sebuah kasus yang menghebohkan warga Palembang kembali menjadi sorotan publik. Seorang pemilik rumah di kawasan Jalan Pangeran Hidayat di Palembang dilaporkan diusir oleh seorang penyewa yang sebelumnya menumpang tinggal di rumah tersebut. Kejadian ini memicu kehebohan di lingkungan sekitar, sementara pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku mengidap penyakit mental yang memperparah situasi.

Kronologi Kejadian

Menurut saksi mata, pada Jumat malam, sekitar pukul 20.30 WIB, pemilik rumah, Bapak Ahmad Sulaiman (45), kembali ke rumahnya setelah menjalankan aktivitas di kantor. Sesampainya di lokasi, ia menemukan pintu depan terbuka lebar dan ruang tamu penuh dengan barang-barang pribadi yang dibawa oleh penyewa yang bernama Ibu Rina Sutrisno (38). Ibu Rina, yang sebelumnya menumpang tinggal selama tiga bulan, menolak untuk mengembalikan kunci rumah dan mengancam akan melaporkan Bapak Ahmad ke pihak berwajib jika dipaksa keluar.

Situasi memanas ketika Bapak Ahmad mencoba membuka pintu kamar utama untuk mengambil barang penting. Ibu Rina kemudian menghalangi dengan berteriak keras dan mengeluarkan benda tajam, membuat Bapak Ahmad terpaksa mundur. Dalam kepanikan, Bapak Ahmad melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.

Pernyataan Kepolisian

Polisi Resor Palembang, melalui Kapolres Kompol Dedi Sutomo, menyatakan bahwa tim investigasi telah tiba di lokasi pada malam yang sama. Setelah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa saksi, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Ibu Rina memang sedang menumpang di rumah tersebut tanpa perjanjian resmi.

Dalam konferensi pers pada Senin, 1 Mei 2026, Kapolres menambahkan bahwa Ibu Rina diketahui memiliki riwayat gangguan kesehatan mental. “Kami telah melakukan pemeriksaan awal dan menemukan indikasi bahwa pelaku mengalami stres berat dan kemungkinan gangguan bipolar. Kondisi ini dapat memengaruhi perilaku agresifnya,” ujar Dedi Sutomo.

Polisi juga menegaskan bahwa meskipun kondisi kesehatan mental menjadi faktor, tindakan mengusir pemilik rumah tetap merupakan pelanggaran hukum. “Kami akan mengajukan proses hukum sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan properti,” tambahnya.

Reaksi Masyarakat dan Tokoh Lokal

Warga sekitar menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut. “Kami sudah lama mengenal keluarga Ahmad, dan melihat mereka dipermasalahkan seperti ini sangat menyedihkan,” ujar Pak Joko, warga setempat. Beberapa warga mengusulkan agar pemerintah daerah meningkatkan layanan kesehatan mental, khususnya bagi mereka yang berada dalam situasi rentan.

Di sisi lain, tokoh masyarakat dan aktivis hak asasi manusia menyoroti pentingnya perlindungan hak penyewa. “Tidak menutup mata terhadap hak penyewa, namun hak pemilik rumah tetap harus dihormati. Penyelesaian sengketa sebaiknya melalui mediasi, bukan kekerasan,” kata Ibu Sari, aktivis lokal.

Langkah Selanjutnya

Pihak kepolisian telah menahan Ibu Rina untuk pemeriksaan lanjutan dan akan menyerahkannya kepada Pengadilan Negeri Palembang. Sementara itu, Bapak Ahmad mengajukan laporan kehilangan barang pribadi dan menuntut ganti rugi atas kerusakan yang terjadi di rumahnya.

Pengadilan diperkirakan akan memproses kasus ini dalam waktu dua minggu ke depan. Jika terbukti bersalah, Ibu Rina dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda, serta diwajibkan untuk menanggung biaya rehabilitasi kesehatan mental.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hunian di Palembang, di mana meningkatnya harga properti memaksa banyak orang untuk menumpang atau menyewa secara informal. Pemerintah kota telah berjanji untuk memperkuat regulasi sewa-menyewa dan meningkatkan akses layanan kesehatan mental bagi warga.

Dengan perkembangan terbaru ini, diharapkan semua pihak dapat menemukan solusi yang adil, sekaligus mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.