DPRD Tarakan Mediasi Hak 70 Pekerja Kebersihan PT Meris Abadi Jaya

LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melakukan mediasi atas tuntutan hak-hak 70 pekerja kebersihan PT Meris Abadi Jaya yang belum terpenuhi. Mediasi ini merupakan kelanjutan dari rapat dengar pendapat yang digelar pada hari Senin, 29 April 2024, setelah para pekerja mengajukan keluhan terkait upah, tunjangan, dan jaminan sosial yang dianggap tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan DPRD, perwakilan serikat pekerja, serta manajemen PT Meris Abadi Jaya berdiskusi secara intensif. Pihak serikat menuntut penyelesaian tunggakan upah selama tiga bulan, penyesuaian gaji sesuai standar regional, serta pemberian asuransi kesehatan dan pensiun. Sementara pihak perusahaan mengaku mengalami tekanan finansial akibat penurunan pendapatan selama pandemi, namun berkomitmen untuk mencari solusi bersama.

Hasil Mediasi

  • Perusahaan sepakat membayar tunggakan upah sebesar Rp 1,2 miliar dalam tiga tahap selama tiga bulan ke depan.
  • Penyesuaian gaji minimum menjadi Rp 4,5 juta per bulan untuk seluruh pekerja kebersihan.
  • Pembentukan dana pensiun dan asuransi kesehatan yang akan dikelola oleh pihak ketiga independen.
  • Pembentukan tim monitoring yang terdiri atas perwakilan DPRD, serikat pekerja, dan perusahaan untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan.

Komisi Satu DPRD Kota Tarakan menegaskan pentingnya keadilan bagi tenaga kerja sektoral, terutama yang berada di sektor kebersihan yang seringkali kurang dilindungi. Kepala Komisi, Rektor S. W. Sihombing, menambahkan bahwa mediasi ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara damai.

Pengawasan pelaksanaan kesepakatan akan dimulai pada minggu pertama Mei 2024, dengan laporan periodik yang akan disampaikan kepada DPRD dan publik melalui portal transparansi daerah.