DPRD Jabar Serahkan Aspirasi Pencabutan Moratorium Pemekaran ke DPD RI

LintasWarganet.com – 03 Mei 2026 | Komisi I DPRD Jawa Barat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I bersama anggota-anggota lainnya baru-baru ini menyerahkan aspirasi warga terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Moratorium pemekaran yang awalnya diberlakukan pada tahun 2015 bertujuan menahan pembentukan kabupaten/kota baru demi menstabilkan keuangan daerah. Namun, seiring berjalannya waktu, banyak masyarakat dan pemimpin daerah yang menilai kebijakan tersebut menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan mengabaikan kebutuhan spesifik wilayah.

Dalam rapat khusus yang diadakan pada 2 April 2024, Komisi I DPRD Jabar meninjau data permohonan pemekaran yang masuk selama tiga tahun terakhir. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa:

  • 35 % permohonan berasal dari wilayah dengan indeks pembangunan manusia (IPM) di atas rata-rata nasional.
  • Beberapa daerah mengklaim kebutuhan infrastruktur yang tidak dapat dipenuhi oleh kabupaten induk.
  • Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di beberapa kabupaten menunjukkan surplus yang cukup untuk menanggung biaya administrasi pemekaran.

Setelah diskusi, Komisi I memutuskan untuk merumuskan aspirasi berupa surat resmi yang menekankan tiga poin utama: pencabutan total moratorium, penetapan mekanisme evaluasi berbasis kriteria ekonomi dan sosial, serta permohonan agar DPD melakukan pembahasan dalam sidang pleno.

Surat tersebut diserahkan secara langsung kepada Ketua DPD RI, Mahfud MD, pada tanggal 5 April 2024 di Istana Negara. Dalam kesempatan itu, perwakilan DPRD Jabar menegaskan pentingnya melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi, untuk memastikan proses pemekaran berjalan transparan dan berkeadilan.

Reaksi dari pemerintah pusat masih bersifat tertutup. Namun, sejumlah analis politik memperkirakan bahwa aspirasi ini dapat memicu perdebatan hangat di parlemen, mengingat dampak fiskal dan politik yang signifikan.

Jika DPD mengadopsi rekomendasi tersebut, langkah selanjutnya adalah penyusunan rancangan undang-undang yang akan dibahas di DPR. Proses ini diperkirakan memakan waktu beberapa bulan, tergantung pada intensitas lobi dari kelompok pendukung dan penentang pemekaran.