DPR Tunda RUU Ciptaker, Menunggu Hasil Diskusi Tim Perumus Buruh dan Apindo
DPR Tunda RUU Ciptaker, Menunggu Hasil Diskusi Tim Perumus Buruh dan Apindo

DPR Tunda RUU Ciptaker, Menunggu Hasil Diskusi Tim Perumus Buruh dan Apindo

LintasWarganet.com – 07 Juni 2026 | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR masih menunggu hasil pembahasan yang dilakukan oleh tim perumus yang terdiri dari perwakilan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hasil diskusi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

RUU Ciptaker, yang telah menjadi agenda reformasi struktural ekonomi sejak 2019, mencakup perubahan regulasi ketenagakerjaan, investasi, dan kemudahan berbisnis. Meskipun telah melewati beberapa tahap pembahasan di DPR, rancangan ini masih menyisakan sejumlah poin kontroversial, khususnya terkait hak-hak pekerja, penyederhanaan prosedur perizinan, dan insentif bagi investor.

Tim perumus yang dibentuk oleh pemerintah bertujuan menyatukan posisi buruh dan pengusaha untuk mencari titik temu. Dalam pertemuan terakhir, kedua belah pihak membahas antara lain:

  • Penyesuaian upah minimum regional dengan memperhatikan produktivitas sektoral.
  • Skema pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih fleksibel namun tetap memberikan jaminan sosial bagi pekerja.
  • Penyederhanaan prosedur perizinan usaha, termasuk integrasi sistem perizinan elektronik.
  • Penguatan perlindungan tenaga kerja kontrak dan outsourcing.

Sufmi Dasco menekankan bahwa DPR tidak dapat melanjutkan proses legislasi tanpa memahami secara jelas hasil konsensus atau perbedaan pendapat yang muncul dalam pertemuan tersebut. Ia menambahkan bahwa keterlambatan ini bukan berarti penurunan komitmen pemerintah, melainkan upaya memastikan bahwa undang-undang yang akan diundangkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.

Jika hasil pembahasan menunjukkan adanya kesepakatan signifikan, DPR diperkirakan akan segera mengadakan rapat pleno untuk melakukan pembahasan lanjutan dan persiapan penyusunan amendemen bila diperlukan. Sebaliknya, jika terdapat perselisihan mendasar, proses legislasi dapat mengalami penundaan lebih lama, mengingat RUU Ciptaker sudah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pengamat ekonomi menilai bahwa kejelasan hasil diskusi ini sangat penting bagi iklim investasi. Kepastian regulasi dianggap menjadi faktor kunci bagi investor asing dan domestik dalam merencanakan ekspansi usaha. Di sisi lain, serikat buruh berharap adanya perlindungan yang memadai bagi tenaga kerja, terutama dalam konteks fleksibilitas pasar kerja yang semakin dinamis.

Untuk saat ini, DPR tetap berada dalam posisi menunggu. Sufmi Dasco menegaskan bahwa setiap langkah selanjutnya akan diambil berdasarkan data dan rekomendasi yang diberikan oleh tim perumus, demi menghasilkan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.