DPR Tolak PPN pada Jalan Tol, Khawatir Bebani Rakyat di Tengah Kesulitan Ekonomi

LintasWarganet.com – 22 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tarif jalan tol, mengingat potensi beban tambahan bagi masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.

Rencana tersebut muncul dalam rangka menambah penerimaan negara, namun para anggota DPR menilai kebijakan ini tidak proporsional. Dalam rapat komisi terkait, anggota DPR Lasarus menegaskan bahwa kenaikan pajak pada fasilitas transportasi penting seperti tol dapat memperburuk kondisi keuangan rumah tangga, terutama di wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa penerapan PPN pada tol secara teknis memungkinkan, namun akan memerlukan penyesuaian tarif yang signifikan. DJP menyatakan bahwa mereka siap memberikan pedoman teknis bila kebijakan tersebut disahkan, namun menekankan pentingnya analisis dampak sosial‑ekonomi yang mendalam.

  • Potensi kenaikan tarif tol sebesar 10‑15% bila PPN 10% diterapkan.
  • Risiko penurunan volume kendaraan, terutama kendaraan pribadi dan angkutan umum.
  • Beban tambahan yang dirasakan paling besar oleh kelas menengah ke bawah.

DPR mengingatkan bahwa kebijakan fiskal harus seimbang antara kebutuhan pendapatan negara dan kemampuan membayar rakyat. Anggota DPR menutup diskusi dengan menyerukan kajian lebih lanjut serta alternatif pendapatan lain yang tidak membebani pengguna jalan.