DPR Soroti Rencana Pusat Keuangan Internasional di KEK Kura Kura Bali

LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru-baru ini menyoroti rencana pembentukan Pusat Keuangan Internasional (International Financial Center/IFC) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura, Bali. Pertemuan rapat komisi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII, Bapak Ahmad Muzakkir, membahas peluang serta tantangan yang muncul dari proyek ambisius tersebut.

Latar Belakang Proyek

Pusat Keuangan Internasional diharapkan menjadi magnet investasi asing, menawarkan layanan keuangan kelas dunia, zona pajak khusus, serta infrastruktur digital canggih. Pemerintah menargetkan penciptaan ribuan lapangan kerja dan peningkatan kontribusi sektor keuangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Fokus Pengawasan DPR

Komisi VII menekankan beberapa poin penting:

  • Regulasi dan Pengawasan: Diperlukan kerangka hukum yang jelas untuk menghindari praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • Keberlanjutan Lingkungan: KEK Kura Kura terletak di kawasan yang sensitif secara ekologi; dampak pembangunan harus dinilai secara komprehensif.
  • Manfaat bagi Masyarakat Lokal: Pemerintah daerah harus memastikan bahwa proyek ini memberikan akses pekerjaan, pelatihan, dan peningkatan kualitas hidup bagi penduduk sekitar.
  • Sinergi dengan Kebijakan Nasional: Proyek harus selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang Indonesia, termasuk visi “Nusantara” dan agenda digitalisasi ekonomi.

Pandangan Stakeholder

Beberapa pihak, termasuk pelaku industri keuangan, mengemukakan dukungan kuat terhadap IFC sebagai upaya memperkuat posisi Indonesia di kancah keuangan global. Namun, aktivis lingkungan memperingatkan potensi kerusakan ekosistem terumbu karang dan hutan mangrove yang menjadi daya tarik pariwisata Bali.

Langkah Selanjutnya

Komisi VII meminta kementerian terkait untuk menyusun rencana aksi yang mencakup:

  1. Penetapan regulasi khusus yang mengikat semua pelaku dalam zona.
  2. Pelibatan masyarakat melalui konsultasi publik dan program pelatihan kerja.
  3. Evaluasi dampak lingkungan secara independen sebelum fase konstruksi dimulai.
  4. Monitoring dan pelaporan berkala kepada DPR untuk memastikan transparansi.

Rapat diakhiri dengan keputusan untuk meminta laporan perkembangan proyek dalam rapat komisi berikutnya, serta mengundang perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.