LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengkritisi kebijakan pemerintah yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Ia menilai kebijakan tersebut perlu pengawasan yang serius untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan produktivitas tetap terjaga.
Berikut beberapa poin utama yang disampaikan oleh anggota Komisi II:
- Penetapan WFH setiap Jumat harus disertai prosedur pelaporan harian.
- Penggunaan sistem teknologi informasi yang dapat melacak aktivitas kerja secara real‑time.
- Pembentukan tim pengawas internal di masing‑masing kementerian dan lembaga.
- Evaluasi berkala untuk menilai dampak kebijakan terhadap kinerja ASN.
Indrajaya menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya bertujuan untuk mengontrol, tetapi juga untuk memberikan umpan balik yang konstruktif bagi ASN dalam meningkatkan kinerja mereka. Ia mengajak semua pihak, termasuk pejabat eselon dan pimpinan unit kerja, untuk berkolaborasi dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Jika pengawasan tidak dilaksanakan secara efektif, potensi penurunan layanan publik dapat terjadi, terutama pada sektor‑sektor yang mengandalkan respons cepat seperti kesehatan, keamanan, dan administrasi perizinan. Oleh karena itu, Indrajaya menekankan pentingnya sinergi antara DPR, pemerintah, dan ASN dalam mengoptimalkan kebijakan WFH.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet