DPR Setujui Pagu Rp 3,1 Triliun untuk Tujuh Kemenko, Buka Ruang Tambahan Anggaran RAPBN 2027
DPR Setujui Pagu Rp 3,1 Triliun untuk Tujuh Kemenko, Buka Ruang Tambahan Anggaran RAPBN 2027

DPR Setujui Pagu Rp 3,1 Triliun untuk Tujuh Kemenko, Buka Ruang Tambahan Anggaran RAPBN 2027

LintasWarganet.com – 22 Juni 2026 | Komisi I DPR RI pada Rapat Kerja Anggaran (Banggar) baru-baru ini memberikan persetujuan terhadap alokasi anggaran sebesar Rp 3,1 triliun untuk tujuh Kementerian Koordinator (Kemenko) tahun anggaran 2027. Keputusan ini menandai langkah penting dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, sekaligus membuka ruang bagi penambahan dana bagi program‑program prioritas pemerintah.

Ketujuh Kemenko yang mendapatkan pagu tersebut meliputi:

  • Kemenko Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kemenko Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Kemenko Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kemenko Koordinator Bidang Pemerataan
  • Kemenko Koordinator Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Kemenko Koordinator Bidang Reformasi Birokrasi
  • Kemenko Koordinator Bidang Penguatan Daerah

Dengan total Rp 3,1 triliun, masing‑masing Kemenko diperkirakan akan menerima alokasi yang proporsional sesuai dengan mandat dan program strategisnya. Alokasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam pelaksanaan kebijakan utama pemerintah, termasuk percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan ketahanan nasional.

Selain itu, persetujuan pagu ini memberi sinyal bagi kementerian dan lembaga lain untuk mengajukan usulan tambahan anggaran yang mendukung prioritas nasional, seperti program pemulihan ekonomi pasca‑pandemi, transformasi digital, dan penanggulangan perubahan iklim. Pemerintah dapat menyesuaikan RAPBN 2027 dengan menambahkan dana melalui mekanisme alokasi tambahan, asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Proses persetujuan Banggar ini melibatkan evaluasi teknis oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta konsultasi intensif dengan para pemangku kepentingan. Keputusan akhir tetap berada pada rapat pleno DPR, yang pada akhirnya menandatangani alokasi tersebut dalam Rancangan Undang‑Undang Anggaran (RUU Anggaran) tahun 2027.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas fiskal pemerintah, memungkinkan alokasi sumber daya yang lebih responsif terhadap dinamika ekonomi dan sosial, serta mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang telah ditetapkan.