LintasWarganet.com – 26 Mei 2026 | Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan usulan agar para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menempuh studi pada jurusan tertentu dapat mengambil pekerjaan di luar negeri setelah menyelesaikan pendidikan mereka.
Usulan tersebut muncul dalam rapat kerja komisi yang membahas kebijakan beasiswa serta penempatan tenaga ahli Indonesia di pasar global. Menurut Misbakhun, pembatasan kerja di luar negeri selama masa beasiswa dapat menghambat transfer ilmu dan pengalaman yang seharusnya kembali memberi manfaat bagi bangsa.
- Beasiswa tetap diberikan dengan ketentuan yang sama, namun penerima dapat menandatangani kontrak kerja luar negeri selama maksimal dua tahun setelah lulus.
- Jurusan yang menjadi fokus antara lain teknik, ilmu komputer, kedokteran, dan bidang sains lainnya yang memiliki permintaan tinggi di pasar internasional.
- Penerima beasiswa wajib melaporkan rencana kerja dan lokasi penempatan kepada LPDP serta menandatangani perjanjian kembali mengabdi kepada negara dalam jangka waktu tertentu setelah masa kerja luar negeri selesai.
Pihak LPDP menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan akan melakukan kajian mendalam mengenai dampak ekonomi serta efektivitas kebijakan tersebut dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Beberapa kalangan akademisi mengkritisi bahwa kebijakan ini perlu disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan beasiswa untuk tujuan pribadi semata. Mereka juga menekankan pentingnya penetapan kriteria yang jelas bagi jurusan yang berhak mengajukan permohonan kerja luar negeri.
Jika usulan ini disetujui, diharapkan akan membuka peluang bagi lulusan terbaik LPDP untuk mengaplikasikan ilmu mereka di perusahaan multinasional, sekaligus memperkuat jaringan profesional Indonesia di kancah internasional.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet