DPR RI Giatkan Legislasi: Dari Naturalisasi Pemain Sepak Bola Hingga RUU Pusat Finansial Internasional
DPR RI Giatkan Legislasi: Dari Naturalisasi Pemain Sepak Bola Hingga RUU Pusat Finansial Internasional

DPR RI Giatkan Legislasi: Dari Naturalisasi Pemain Sepak Bola Hingga RUU Pusat Finansial Internasional

LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Jakarta, 23 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian keputusan strategis yang melibatkan bidang olahraga, keuangan, serta pemerintahan daerah. Dari persetujuan naturalisasi dua pemain keturunan yang diprediksi akan menguatkan Tim Nasional Sepak Bola, hingga usulan Rancangan Undang‑Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional (PFII), peran Komisi X, Komisi XIII, serta DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten tampak semakin krusial dalam mengarahkan kebijakan nasional.

Naturalitas Pemain Sepak Bola: Lampu Hijau Dari DPR

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, mengonfirmasi bahwa proses naturalisasi pemain keturunan Luke Vickery dan Mitchell Baker kini telah melewati dua tahap penting: persetujuan Komisi X dan Komisi XIII DPR RI. Kedua komisi memberikan lampu hijau setelah menilai bahwa kontribusi pemain tersebut dapat meningkatkan kompetitivitas Tim Nasional Indonesia di kancah internasional.

Namun, proses belum selesai. Erick menegaskan bahwa selanjutnya kedua pemain harus menunggu rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan final sebelum diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk pengambilan sumpah kewarganegaraan. “Kami masih menunggu jadwal rapat paripurna. Saya yakin dukungan penuh DPR akan mempercepat proses ini,” ujar Thohir dalam konferensi pers di kantor Kemenpora, Jakarta.

Di samping Vickery dan Baker, muncul rumor tentang dua pemain tambahan yang berasal dari Belanda dan Jerman. Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Hukum, Noor Korompot, namun belum ada konfirmasi resmi. Erick Thohir menolak spekulasi lebih lanjut hingga ada dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Legislasi Daerah: DPRD Wajo Tuntut Regulasi Pengoporan Hak Tanah

Di tingkat provinsi, Komisi I DPRD Kabupaten Wajo mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada hari yang sama dengan rapat naturalisasi. Komisi I menuntut kepala desa untuk menghentikan pungutan pengoporan alas hak tanah yang dinilai belum memiliki dasar hukum. Ketua Komisi I, Andi Amshar A. Timbang, menekankan pentingnya kepastian regulasi agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

RDPU tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Khusus Pengawasan dan Monitoring Operasional (Waspamops), Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR‑RI), serta asosiasi pemerintah desa (APDESI). Semua pihak sepakat bahwa regulasi yang jelas diperlukan untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) dan memberikan keadilan bagi warga yang mengurus hak atas tanah.

DPRD Kota Bogor Sambut Aksi Mahasiswa

Sementara itu, di tingkat kota, Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, bertemu langsung dengan massa aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se‑Bogor Raya. Dalam pertemuan tersebut, Adil berjanji akan meneruskan tujuh tuntutan mahasiswa ke tingkat DPR RI, mencerminkan sinergi antara lembaga legislatif pusat dan daerah dalam menyalurkan aspirasi masyarakat.

Ketiga contoh kegiatan legislatif ini menegaskan peran sentral DPR dan DPRD dalam mengatur berbagai sektor, mulai dari olahraga, keuangan, hingga tata kelola pemerintahan daerah.

RUU Pusat Finansial Internasional: Langkah Strategis Pemerintah

Pada agenda yang sama, pemerintah mengusulkan pembentukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Rapat pembahasan RUU tersebut digelar bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa PFII akan menjadi entitas dengan kewenangan khusus untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan global, menarik investasi, serta memfasilitasi pembiayaan proyek strategis nasional.

Lima urgensi utama PFII diuraikan oleh Hiariej: memperkuat daya saing, mendorong inovasi sektor keuangan, menarik investasi domestik dan asing, memfasilitasi pembiayaan sektor riil (infrastruktur, iklim, dan berkelanjutan), serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional. Baleg DPR menyetujui usulan tersebut sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK, menandakan komitmen legislatif dalam mengimplementasikan kebijakan ekonomi makro.

Sinergi Legislatif Nasional dan Daerah

Berbagai kegiatan di atas menunjukkan pola kerja yang saling melengkapi antara DPR pusat dan DPRD daerah. Persetujuan naturalisasi pemain sepak bola melibatkan dua komisi DPR yang menilai aspek teknis dan kebijakan publik, sementara DPRD Wajo menekankan pentingnya regulasi daerah untuk melindungi hak masyarakat. Di kota Bogor, DPRD berperan sebagai jembatan aspirasi mahasiswa ke tingkat nasional, dan pada saat bersamaan, DPR pusat menyiapkan kerangka legislatif untuk mengukir posisi Indonesia di pasar keuangan internasional.

Semua langkah ini menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bukan sekadar lembaga legislatif formal, melainkan arena dinamis yang memediasi kepentingan nasional, mengawasi implementasi kebijakan, serta menyalurkan suara rakyat dari tingkat akar rumput hingga ke panggung internasional.

Dengan agenda yang padat dan beragam, DPR diharapkan dapat terus menjadi motor penggerak kebijakan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kemajuan bangsa.