DPR RI Diminta Gelar RDP Terbuka atas Dugaan Penyekapan Mahasiswa Unsoed

LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Sejumlah pihak menuntut Komisi III dan Komini X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka terkait laporan dugaan penyekapan dan pelecehan terhadap mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Permintaan ini muncul setelah munculnya informasi yang menyebutkan adanya tindakan tidak wajar yang menimpa mahasiswa tersebut saat melakukan aktivitas akademik di luar kampus.

Kelompok aktivis mahasiswa serta organisasi kemahasiswaan menyatakan keprihatinan mendalam atas kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif dalam menyikapi kasus ini, mengingat DPR memiliki kewenangan pengawasan atas aparat keamanan dan institusi terkait.

Berikut poin-poin utama yang ditekankan oleh pengaju permintaan:

  • Penggelaran RDP terbuka dengan melibatkan saksi dari pihak korban, aparat keamanan, dan perwakilan Unsoed.
  • Penyelidikan independen untuk memastikan fakta-fakta penyekapan dan pelecehan.
  • Penetapan langkah-langkah perlindungan bagi mahasiswa yang menjadi korban serta pencegahan kejadian serupa di masa depan.

Pihak DPR menanggapi bahwa Komisi III, yang membidangi hukum, keamanan, dan pertahanan, serta Komisi X, yang menangani urusan luar negeri dan kerjasama internasional, akan meninjau permintaan tersebut. Sekretaris DPR menambahkan bahwa proses penetapan agenda rapat memerlukan koordinasi internal dan evaluasi urgensi.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap dinamika hubungan antara lembaga legislatif, aparat keamanan, dan komunitas akademik. Pengawasan yang ketat dan respons cepat diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta menegakkan prinsip keadilan bagi mahasiswa Unsoed yang menjadi korban.