DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Kapolri Naik Jadi 61 Tahun
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Kapolri Naik Jadi 61 Tahun

DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Kapolri Naik Jadi 61 Tahun

LintasWarganet.com – 09 Juni 2026 | DPR RI pada Rabu (9 Juni 2024) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menandai selesainya proses legislasi yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penambahan batas usia pensiun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dari 58 tahun menjadi 61 tahun. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi kepemimpinan yang lebih lama, sekaligus menyesuaikan standar usia pensiun dengan jabatan-jabatan eksekutif lainnya.

Selain penyesuaian usia pensiun, RUU tersebut juga mencakup beberapa perubahan struktural dan operasional, antara lain:

  • Penataan kembali struktur organisasi Polri untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
  • Peningkatan wewenang Komisi Pengawasan Internal Polri dalam melakukan audit dan evaluasi.
  • Pembaruan mekanisme rekrutmen dan pelatihan anggota Polri agar selaras dengan tantangan keamanan modern.

Berikut perbandingan batas usia pensiun sebelum dan sesudah perubahan:

Jabatan Usia Pensiun Sebelumnya Usia Pensiun Baru
Kapolri 58 tahun 61 tahun

Berbagai pihak memberikan respons yang beragam. Beberapa kalangan kepolisian menilai bahwa penambahan usia pensiun dapat meningkatkan kontinuitas kebijakan dan mengurangi frekuensi pergantian kepemimpinan. Sementara itu, kelompok pengamat kebijakan publik menyuarakan kekhawatiran terkait potensi penurunan kesempatan bagi generasi muda untuk menduduki posisi puncak.

Ke depan, Undang-Undang ini akan diimplementasikan melalui regulasi pelaksana yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri. Implementasi yang tepat diharapkan dapat memperkuat profesionalisme Polri serta menyesuaikan kebijakan pensiun dengan standar internasional.