DPR Janji Cabut Status Tersangka 16 Mahasiswa Trisakti yang Ditangkap
DPR Janji Cabut Status Tersangka 16 Mahasiswa Trisakti yang Ditangkap

DPR Janji Cabut Status Tersangka 16 Mahasiswa Trisakti yang Ditangkap

LintasWarganet.com – 20 Juni 2026 | Pada aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta yang berujung ricuh, Polda Metro Jaya menamai 16 mahasiswa Universitas Trisakti sebagai tersangka. Penangkapan tersebut memicu protes luas dari kalangan akademisi, organisasi kemahasiswaan, dan kelompok hak asasi manusia.

Setelah peristiwa tersebut, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kesediaannya untuk mengupayakan pencabutan status tersangka bagi para mahasiswa. Dalam rapat internal komisi terkait, mereka menekankan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung prinsip keadilan dan tidak menimbulkan stigma berlebih sebelum adanya putusan pengadilan.

Berikut poin-poin utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut:

  • Peninjauan kembali bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
  • Permohonan kepada Kejaksaan untuk menunda proses penuntutan sampai proses legislasi selesai.
  • Pertemuan dengan perwakilan mahasiswa Trisakti untuk mendengarkan tuntutan dan saran mereka.
  • Pengajuan rekomendasi kepada Ketua DPR agar status tersangka dicabut secara sementara, dengan catatan akan dipantau oleh komisi hukum.

Para mahasiswa menanggapi janji DPR dengan harapan bahwa langkah tersebut akan mengurangi tekanan psikologis dan memulihkan reputasi mereka di mata publik. Namun, sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa pencabutan status tersangka tidak serta-merta menghapus proses penyelidikan, melainkan hanya menunda status formal tersangka.

Jika rekomendasi DPR diterima, proses pencabutan akan memerlukan persetujuan dari Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Selanjutnya, aparat penegak hukum diharapkan dapat melanjutkan penyidikan secara objektif tanpa mempengaruhi kebebasan berpendapat mahasiswa.

Kasus ini menyoroti dinamika antara aparat keamanan, lembaga legislatif, dan gerakan mahasiswa dalam konteks demokrasi Indonesia. Keputusan akhir akan menjadi indikator penting bagi persepsi publik mengenai independensi lembaga hukum dan kebebasan berserikat.