LintasWarganet.com – 29 April 2026 | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) secara resmi mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkum) nomor M.HH-3.AH.11.02/2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh keputusan Menkum yang menyatakan sahnya kepengurusan hasil Musyawarah Dasar Partai (MDP) yang dilaksanakan pada Muktamar VI di Bali. DPP PBB menolak pengesahan tersebut dan menilai prosesnya melanggar tata cara internal partai serta peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
- Pengajuan gugatan dilakukan pada tanggal 25 April 2026.
- Pihak DPP menuntut pembatalan SK Menkum serta pencabutan legitimasi kepengurusan baru.
- DPP menyoroti ketidaksesuaian prosedur verifikasi anggota dan pemilihan pengurus dalam MDP.
Berikut rangkaian kronologis singkat terkait perkara ini:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 15 Maret 2026 | Muktamar VI Bali selesai, menghasilkan kepengurusan baru. |
| 20 Maret 2026 | Menkum mengeluarkan SK No M.HH-3.AH.11.02/2026 mengesahkan kepengurusan. |
| 25 April 2026 | DPP PBB mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. |
Pihak DPP berpendapat bahwa keputusan Menkum tidak mempertimbangkan keberatan anggota partai yang menilai proses MDP tidak transparan. Jika gugatan diterima, kepengurusan yang saat ini berstatus sah dapat dibatalkan dan partai harus kembali ke fase verifikasi internal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh prinsip kemandirian partai politik dalam menentukan kepengurusan internal serta peran kementerian dalam mengesahkan hasil tersebut. PTUN Jakarta diperkirakan akan mengeluarkan putusan dalam beberapa bulan ke depan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet