DKI Jakarta Luncurkan Pembebasan Pajak Kendaraan dan Tanggapi Kebakaran Pasar Jiung
DKI Jakarta Luncurkan Pembebasan Pajak Kendaraan dan Tanggapi Kebakaran Pasar Jiung

DKI Jakarta Luncurkan Pembebasan Pajak Kendaraan dan Tanggapi Kebakaran Pasar Jiung

LintasWarganet.com – 02 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan serangkaian kebijakan dan penanganan insiden yang terjadi pada kemarin. Salah satu langkah utama adalah pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, sebagai upaya meringankan beban warga pasca pandemi.

Selain itu, otoritas setempat juga menanggapi kebakaran yang melanda Pasar Jiung, pasar tradisional yang terletak di wilayah Jatinegara. Api yang mulai berkobar pada pagi hari berhasil dipadamkan dalam waktu dua jam berkat kerja sama pemadam kebakaran, kepolisian, dan tim SAR.

Rincian kebijakan pembebasan pajak kendaraan

  • Pembebasan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang terlambat membayar pajak selama periode 1 Januari – 31 Desember 2023.
  • Pemilik kendaraan cukup mengajukan permohonan secara daring melalui portal resmi DKI Jakarta.
  • Penghapusan denda maksimal 50% dari total sanksi yang biasanya dikenakan.

Kebakaran Pasar Jiung: kronologis dan respons

Waktu Kejadian
07:30 WIB Api pertama terdeteksi di area lantai dua pasar.
07:45 WIB Tim pemadam kebakaran tiba di lokasi.
09:15 WIB Api berhasil dipadamkan seluruhnya.

Kerugian materiil diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, namun tidak ada laporan korban jiwa. Pemerintah DKI berjanji akan membantu pedagang yang terdampak dengan menyediakan bantuan dana dan fasilitas sementara.

Gubernur Anies Baswedan menegaskan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana dan menambah anggaran untuk perbaikan infrastruktur pasar tradisional. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan demi menjaga pendapatan daerah yang mendukung program sosial.