LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmen dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan melalui penyusunan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan. Raperda ini dirancang sebagai kerangka hukum daerah yang menambah perlindungan, pendampingan, dan penegakan hak-hak perempuan di segala aspek kehidupan.
Beberapa poin utama yang diatur dalam Raperda meliputi:
- Penguatan Lembaga Penanganan Kekerasan Gender (LPKG): Pembentukan unit khusus di tiap kecamatan yang bertugas menerima laporan, melakukan mediasi, serta mengkoordinasikan bantuan hukum dan psikososial.
- Fasilitas Safe House dan Rumah Perlindungan: Penambahan kapasitas rumah aman bagi korban kekerasan, lengkap dengan layanan kesehatan, konseling, dan bantuan hukum.
- Hotline 24/7 dan Aplikasi Mobile: Layanan panggilan darurat yang dapat diakses tanpa biaya, serta aplikasi yang memudahkan pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan.
- Pendidikan dan Penyuluhan: Program edukasi di sekolah, tempat kerja, dan masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran tentang hak perempuan serta pencegahan kekerasan.
- Bantuan Hukum Gratis: Penyediaan advokat dan notaris yang membantu korban mengurus proses hukum tanpa beban biaya.
Implementasi Raperda dijadwalkan dimulai pada kuartal pertama 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 250 miliar selama tiga tahun pertama. Anggaran tersebut akan menutupi pembangunan fasilitas, pelatihan petugas, serta kampanye publik.
Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga bersifat rehabilitatif. “Kami ingin memastikan setiap perempuan di Jakarta memiliki akses mudah ke layanan perlindungan dan dukungan, serta dapat kembali berpartisipasi aktif dalam masyarakat tanpa rasa takut,” ujar sang Gubernur dalam rapat koordinasi pada 12 April 2024.
Selain pemerintah daerah, Raperda ini juga mendapat dukungan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hak perempuan, kepolisian, serta institusi kesehatan. Kolaborasi lintas sektoral diharapkan dapat mempercepat penurunan kasus kekerasan gender, yang pada 2023 tercatat mencapai 15.342 kasus di DKI Jakarta.
Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Raperda akan dilakukan secara berkala melalui audit independen dan forum publik. Hasil evaluasi akan dipublikasikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet