DJP Terima Pelaporan SPT Tahunan Hampir 12 Juta per 26 April 2026
DJP Terima Pelaporan SPT Tahunan Hampir 12 Juta per 26 April 2026

DJP Terima Pelaporan SPT Tahunan Hampir 12 Juta per 26 April 2026

LintasWarganet.com – 27 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 26 April 2026, hampir 12 juta laporan SPT Tahunan telah masuk. Angka ini menunjukkan peningkatan partisipasi wajib pajak dibandingkan periode sebelumnya.

Berikut rincian pelaporan berdasarkan kategori wajib pajak:

Kategori Wajib Pajak Jumlah Laporan Persentase
Pribadi 7.8 juta 65%
Badan 3.5 juta 29%
Wajib Pajak Luar Negeri 0.7 juta 6%

Untuk mempermudah proses pelaporan, DJP terus mendorong penggunaan sistem elektronik Coretax. Berikut langkah‑langkah mengisi SPT secara online melalui Coretax:

  1. Buka situs resmi Coretax dan pilih menu “Daftar/Login”.
  2. Masukkan nomor NPWP serta password yang telah terdaftar.
  3. Pilih formulir SPT Tahunan yang sesuai (Formulir 1770, 1770S, atau 1770SS).
  4. Isi data pribadi, penghasilan, dan potongan sesuai dengan dokumen pendukung.
  5. Verifikasi data, kemudian klik “Kirim”. Sistem akan memberikan bukti penerimaan elektronik (BPE).

Setelah berhasil mengirim, wajib pajak dapat menyimpan BPE sebagai bukti pelaporan dan mencetaknya jika diperlukan. DJP menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian SPT untuk menghindari denda serta mendukung penerimaan pajak negara.