LintasWarganet.com – 25 Mei 2026 | Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, pada hari ini membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menghadapi tuntutan pidana penjara selama lima tahun atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat pelindung kerja (APD) untuk sektor formal.
Pleidoi tersebut disampaikan di ruang sidang pada pukul 10.00 WIB, dihadiri oleh tim pembela, jaksa penuntut umum, serta sejumlah wartawan. Dalam pembelaannya, Noel menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam tindakan korupsi yang dituduhkan dan menyebut bahwa prosedur pengadaan yang dipersengketakan telah melalui mekanisme yang sah.
Jaksa penuntut, Siti Nurbaya, mengungkapkan bahwa terdapat bukti transfer dana sebesar Rp 12 miliar ke rekening pribadi yang diduga berasal dari perusahaan kontraktor yang memenangkan tender. Menurut jaksa, Noel menerima komisi tidak resmi sebesar Rp 500 juta sebagai imbalan atas kelonggaran dalam proses evaluasi.
Sidang sebelumnya, pada bulan Februari, menampilkan sejumlah saksi yang menyatakan adanya tekanan dari pejabat tinggi untuk memprioritaskan perusahaan tertentu. Namun, Noel membantah semua tuduhan tersebut dan menuntut bukti yang lebih konkret.
Jika dinyatakan bersalah, Noel akan dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda administratif. Selain itu, ia berpotensi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan statusnya sebagai mantan pejabat publik.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, yang sebelumnya melibatkan beberapa pejabat tinggi. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi dan meningkatkan transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet