Ditolak Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Upayakan Dapat JC dari LPSK
Ditolak Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Upayakan Dapat JC dari LPSK

Ditolak Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Upayakan Dapat JC dari LPSK

LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Ganti Kerugian Negara (BGN), mengajukan permohonan status Justice Collaborator (JC) kepada Lembaga Pengampunan Sejumlah Korupsi (LPSK) setelah penolakan dari Kejaksaan Agung.

Penolakan tersebut muncul ketika Kejagung menilai bahwa kontribusi Sonjaya dalam penyelidikan kasus korupsi MBG (Mata Batin Gemilang) belum memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk kolaborator. Meskipun begitu, Sonjaya tetap menegaskan kesediaannya untuk membantu penyidikan dengan memberikan informasi yang dapat mempercepat proses hukum terhadap para tersangka.

Langkah-langkah pengajuan JC ke LPSK

  1. Mengumpulkan bukti dan dokumen yang mendukung peran serta informasi yang dimiliki.
  2. Mengajukan surat permohonan resmi kepada LPSK beserta rekomendasi dari instansi terkait.
  3. Menjalani wawancara dan verifikasi data oleh tim LPSK.
  4. Mendapatkan keputusan akhir apakah permohonan JC diterima atau tidak.

Kasus korupsi MBG masih menjadi fokus penyidik. Penyelidikan mencakup dugaan penyalahgunaan dana hibah dan manipulasi tender yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi. Pihak penyidik menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus digali secara mendalam, terlepas dari status kolaborator yang diajukan.

Jika LPSK menyetujui permohonan JC, Sony Sonjaya berpotensi memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi pidana, sekaligus memperoleh imbalan materiil sesuai regulasi yang berlaku. Namun, keputusan tersebut tetap bergantung pada seberapa signifikan kontribusi informasinya dalam mengungkap jaringan korupsi.