Ditjenpas Pindahkan 263 Narapidana Berisiko Tinggi ke Pulau Nusakambangan

LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan pemindahan 263 narapidana yang tergolong berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada tanggal 22 April 2026.

Proses pemindahan dilakukan secara bertahap selama tiga hari, melibatkan tim keamanan, petugas kepolisian, serta tenaga medis untuk memastikan kondisi kesehatan narapidana tetap terjaga.

Alasan utama pemindahan meliputi:

  • Potensi ancaman keamanan di Lapas sebelumnya yang menampung narapidana dengan profil serupa.
  • Kebutuhan penataan ulang populasi narapidana untuk mengurangi kepadatan.
  • Fasilitas Lapas Nusakambangan yang lebih cocok untuk menahan narapidana berisiko tinggi, termasuk pengawasan intensif dan infrastruktur yang lebih modern.

Setelah proses pemindahan selesai, narapidana akan ditempatkan di blok khusus yang dilengkapi dengan sistem pengawasan video dan kontrol akses yang ketat. Penempatan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kerusuhan serta memudahkan pengawasan oleh petugas.

Pihak Ditjenpas menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan keamanan dan ketertiban di sistem pemasyarakatan nasional. Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Irwan Hidayat, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi fasilitas pemasyarakatan serta peningkatan standar keamanan.

Reaksi dari organisasi hak asasi manusia menyoroti pentingnya perlindungan hak narapidana selama proses pemindahan. Mereka menuntut agar prosedur berlangsung secara transparan dan menghormati standar internasional mengenai perlakuan terhadap tahanan.