Ditjenpas Pindahkan 134 Napi High Risk ke Pulau Nusakambangan
Ditjenpas Pindahkan 134 Napi High Risk ke Pulau Nusakambangan

Ditjenpas Pindahkan 134 Napi High Risk ke Pulau Nusakambangan

LintasWarganet.com – 08 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaksanakan pemindahan 134 narapidana yang masuk dalam kategori high risk ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi fasilitas pemasyarakatan dan peningkatan tingkat keamanan di seluruh jaringan penjara Indonesia.

Berikut rangkaian langkah yang diambil selama proses pemindahan:

  • Persiapan logistik meliputi penyediaan kendaraan khusus yang dilengkapi sistem pengamanan.
  • Pemeriksaan fisik dan dokumen setiap narapidana untuk memastikan identitas dan tingkat risiko.
  • Pengawalan ketat oleh satuan keamanan Ditjenpas serta aparat kepolisian yang berkoordinasi.
  • Penerapan prosedur operasi standar (SOP) yang mencakup penanganan darurat, komunikasi radio, dan pemantauan melalui kamera.
  • Transportasi ke pelabuhan dan penyeberangan laut menggunakan kapal penjara berstandar militer.
  • Penempatan di fasilitas pemasyarakatan Nusakambangan yang sudah dilengkapi zona khusus untuk narapidana high risk.

Penempatan narapidana high risk di Nusakambangan diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan keamanan di penjara-penjara lain yang sebelumnya menampung mereka. Selain itu, fasilitas di Nusakambangan dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai untuk penanganan narapidana dengan risiko tinggi, termasuk area isolasi, sistem pengawasan 24 jam, dan tenaga medis khusus.

Ke depan, Ditjenpas menegaskan komitmen untuk terus memperketat prosedur penanganan narapidana berisiko tinggi serta meningkatkan kapasitas penjara-penjara khusus di seluruh Indonesia.