LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melanjutkan penyelidikan terkait dugaan praktik pungli (pungutan liar) yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayah Batam dan Kepulauan Riau. Penyidikan ini dimulai setelah sejumlah laporan muncul pada awal tahun ini, yang menuding adanya perantara yang meminta biaya tambahan di luar prosedur resmi untuk proses perizinan dan perpanjangan dokumen imigrasi.
Berikut langkah‑langkah utama yang telah diambil oleh Ditjen Imigrasi:
- Mengidentifikasi dan memetakan titik‑titik layanan yang paling sering dilaporkan mengalami pungli.
- Mengumpulkan bukti digital dan dokumentasi yang mendukung dugaan.
- Melakukan wawancara dengan WNA yang menjadi korban serta dengan saksi lokal.
- Berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Batam dan Kepri untuk tindakan hukum lebih lanjut.
- Menyiapkan rekomendasi reformasi prosedur layanan imigrasi guna mencegah praktik serupa di masa depan.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan menemukan jaringan yang lebih luas. Mereka juga mengimbau kepada publik untuk melaporkan setiap indikasi pungli melalui kanal resmi, seperti Hotline Imigrasi 119 atau aplikasi pengaduan daring.
Kasus ini menambah deretan isu korupsi yang pernah melibatkan lembaga imigrasi di beberapa wilayah Indonesia. Pemerintah pusat telah berjanji akan memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan transparansi proses layanan kepada warga negara asing, khususnya di kawasan industri dan pelabuhan strategis seperti Batam.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet