Ditahan, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diam Seribu Bahasa saat Hendak Dijebloskan ke Rutan

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Jakarta, 26 April 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Penangkapan dilakukan di kediaman Hery Susanto pada siang hari, dan proses penahanan dilanjutkan dengan rencana penempatan di rumah tahanan (Rutan) yang kemudian dibatalkan karena sang tersangka menolak masuk.

  • Pemberian rekomendasi izin tambang secara tidak objektif kepada perusahaan tertentu.
  • Penerimaan uang atau fasilitas sebagai imbalan atas percepatan proses perizinan.
  • Manipulasi dokumen teknis yang memengaruhi evaluasi kelayakan lingkungan.

Setelah penetapan tersangka, petugas Kejaksaan membawa Hery Susanto ke kantor Kejaksaan, namun saat hendak memindahkannya ke Rutan, ia menolak dan memilih untuk diam seribu bahasa. Penolakannya memicu perdebatan di kalangan pengamat hukum mengenai prosedur penahanan dan hak tersangka.

Berbagai reaksi muncul dari kalangan politik, lembaga swadaya masyarakat, dan publik. Beberapa pihak menilai penahanan ini sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, sementara yang lain menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan dan menghormati hak asasi manusia.

Berikut rangkaian kronologis singkat terkait kasus ini:

  1. 1 April 2024 – Kejaksaan menerima laporan awal terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel.
  2. 15 April 2024 – Tim penyidik mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi.
  3. 22 April 2024 – Hery Susanto resmi dinyatakan sebagai tersangka.
  4. 26 April 2024 – Penahanan dilakukan dan rencana penempatan di Rutan dibatalkan setelah penolakan.

Selanjutnya, Hery Susanto akan menjalani proses penyidikan lanjutan dan dimintakan keterangan lebih detail. Kejaksaan menegaskan bahwa semua langkah akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hak untuk mengajukan pembelaan.

Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan korupsi di sektor pertambangan Indonesia, sebuah industri yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional namun juga rentan terhadap praktik tidak transparan.