Dirjen Imigrasi Tegaskan Pengawasan WNA Diperketat lewat Kebijakan Selektif
Dirjen Imigrasi Tegaskan Pengawasan WNA Diperketat lewat Kebijakan Selektif

Dirjen Imigrasi Tegaskan Pengawasan WNA Diperketat lewat Kebijakan Selektif

LintasWarganet.com – 08 Juni 2026 | Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa Kementerian Imigrasi telah memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dengan menerapkan kebijakan selektif. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan sumber daya pengawasan dengan profil risiko yang lebih tinggi.

Kebijakan selektif mencakup beberapa tahapan, antara lain:

  • Pengidentifikasian WNA yang memiliki catatan pelanggaran imigrasi atau terlibat dalam aktivitas ilegal.
  • Peningkatan frekuensi pemeriksaan dokumen di bandara, pelabuhan, dan pos pemeriksaan perbatasan.
  • Penerapan sistem pemantauan elektronik bagi WNA dengan visa jangka panjang.
  • Koordinasi intensif dengan aparat keamanan lain, seperti Polri dan Badan Keamanan Nasional.
  • Penegakan sanksi yang lebih tegas, termasuk deportasi cepat bagi pelanggar serius.

Implementasi kebijakan ini sudah dimulai pada kuartal pertama 2024 dan akan terus dievaluasi setiap tiga bulan. Dirjen Imigrasi menambahkan bahwa penggunaan teknologi biometrik dan basis data terintegrasi akan mendukung efektivitas pengawasan.

Berbagai pihak menanggapi kebijakan ini dengan beragam pandangan. Beberapa organisasi hak asasi manusia menekankan pentingnya tetap menjamin hak-hak WNA serta menghindari diskriminasi. Sementara itu, kalangan keamanan menilai langkah ini sebagai upaya preventif yang diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional.

Hendarsam menutup dengan menegaskan komitmen Kementerian Imigrasi untuk melindungi kepentingan negara sekaligus tetap menghormati prinsip kemanusiaan dalam setiap tindakan pengawasan.