Di balik meja kerja legislasi pekerja rumah tangga

LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Di balik pintu-pintu rumah yang sering tertutup rapat, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) menghabiskan hari-harinya melakukan tugas-tugas penting bagi keluarga. Namun, hak-hak mereka baru saja menjadi fokus utama dalam proses legislasi yang sedang digulir di parlemen.

Parlemen Indonesia pada akhir tahun lalu membentuk tim khusus yang terdiri dari anggota DPR, ahli hukum tenaga kerja, dan perwakilan serikat pekerja rumah tangga. Tim ini ditugaskan menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi PRT, termasuk hak atas upah minimum, jam kerja, cuti, serta jaminan sosial.

Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam penyusunan RUU tersebut:

  • Pengakuan status pekerja rumah tangga: Menetapkan PRT sebagai pekerja formal dengan hak-hak yang setara dengan pekerja sektor lain.
  • Upah minimum dan pembayaran tepat waktu: Menetapkan standar upah minimum yang disesuaikan dengan wilayah serta mekanisme sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar tepat waktu.
  • Jam kerja dan istirahat: Membatasi jam kerja maksimal per minggu serta mewajibkan istirahat harian dan cuti tahunan.
  • Jaminan sosial dan kesehatan: Memasukkan PRT ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan: Membuat mekanisme pelaporan yang aman dan prosedur penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Proses legislasi tidak berjalan mulus. Beberapa tantangan yang muncul antara lain:

  1. Resistensi dari sebagian pemberi kerja yang menganggap regulasi baru akan meningkatkan biaya.
  2. Keterbatasan data resmi mengenai jumlah dan kondisi PRT, menyulitkan penetapan kebijakan yang tepat.
  3. Kebutuhan pelatihan bagi petugas pengawas untuk menegakkan standar baru.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah berencana melakukan survei nasional yang melibatkan lembaga statistik serta menggalang dukungan melalui kampanye edukasi bagi pemberi kerja dan masyarakat umum.

Jika RUU ini disahkan, diperkirakan akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi ekonomi informal secara keseluruhan. Peningkatan kesejahteraan PRT dapat meningkatkan produktivitas rumah tangga, mengurangi risiko penyalahgunaan, dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi hak-hak mereka.