Di Antara Kuasa dan Amanah: Membaca Ulang Al‑Siyasah al‑Shar‘iyyah di Indonesia Hari Ini
Di Antara Kuasa dan Amanah: Membaca Ulang Al‑Siyasah al‑Shar‘iyyah di Indonesia Hari Ini

Di Antara Kuasa dan Amanah: Membaca Ulang Al‑Siyasah al‑Shar‘iyyah di Indonesia Hari Ini

LintasWarganet.com – 01 Mei 2026 | Politik Indonesia saat ini semakin tampak seperti panggung teater, di mana kekuasaan sering dipertaruhkan demi keuntungan elektoral, bukan demi amanah yang seharusnya dijunjung tinggi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang bagaimana prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran dapat dipertahankan dalam kerangka hukum yang terus diperdebatkan.

Konsep Al‑Siyasah al‑Shar‘iyyah—yang secara harfiah berarti “politik yang berlandaskan syariah”—menawarkan paradigma alternatif. Ide ini menekankan bahwa kebijakan publik harus selaras dengan nilai-nilai moral, keadilan, dan kesejahteraan umum, bukan sekadar perhitungan suara. Dalam konteks Indonesia, penerapan prinsip tersebut dapat menjadi jembatan antara kepentingan politik dan amanah publik.

Berikut beberapa tantangan utama yang menghambat realisasi Al‑Siyasah al‑Shar‘iyyah di Indonesia saat ini:

  • Kalkulasi Elektoral: Partai politik dan kandidat cenderung merancang program yang menggiurkan pemilih dalam jangka pendek, mengorbankan kebijakan jangka panjang yang berkelanjutan.
  • Fragmentasi Ideologi: Keberagaman pandangan keagamaan dan budaya memunculkan perdebatan intens tentang interpretasi nilai moral dalam kebijakan publik.
  • Kelemahan Penegakan Hukum: Meskipun undang‑undang sudah ada, implementasinya sering terhambat oleh korupsi, patronase, dan ketidakjelasan prosedural.
  • Kurangnya Edukasi Publik: Masyarakat belum sepenuhnya memahami keterkaitan antara nilai moral, hukum, dan kebijakan, sehingga mudah terpengaruh retorika populis.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, beberapa langkah strategis dapat dipertimbangkan:

  1. Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan: Memasukkan materi tentang etika politik dan keadilan sosial dalam kurikulum nasional.
  2. Reformasi Sistem Pemilu: Memperkenalkan mekanisme evaluasi kebijakan berbasis dampak jangka panjang, bukan sekadar hitungan suara.
  3. Transparansi Pemerintahan: Membuka akses data publik secara luas untuk meminimalisir praktik nepotisme dan meningkatkan akuntabilitas.
  4. Dialog Inter‑Agama: Menyelenggarakan forum yang melibatkan tokoh agama, akademisi, dan praktisi politik untuk merumuskan nilai‑nilai bersama yang dapat dijadikan landasan kebijakan.

Dengan menempatkan amanah di atas kepentingan pribadi atau partai, Indonesia dapat bergerak menuju tata kelola yang lebih berkeadilan. Pembacaan ulang Al‑Siyasah al‑Shar‘iyyah bukan sekadar nostalgia ke masa lalu, melainkan sebuah panggilan untuk menata kembali hubungan antara kekuasaan dan tanggung jawab publik di era modern.