LintasWarganet.com – 30 April 2026 | Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengingatkan pentingnya penyelarasan zonasi perikanan di Provinsi Sulawesi Utara untuk menghindari konflik penggunaan sumber daya laut dan memastikan keberlanjutan ekosistem.
Beberapa pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas nelayan, telah menyusun rumusan penyelarasan tata kelola zonasi perikanan. Langkah ini bertujuan memenuhi standar nasional serta rekomendasi internasional dalam mengelola wilayah perairan.
- Tujuan utama: mengintegrasikan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
- Target: penetapan zona konservasi, zona penangkapan berkelanjutan, dan zona pengembangan budidaya.
- Stakeholder terlibat: Dinas Perikanan dan Kelautan Sulut, Bupati, LSM, serta asosiasi nelayan.
DFW Indonesia menilai bahwa masih terdapat beberapa kendala, antara lain kurangnya data ilmiah yang akurat, tumpang tindih kebijakan sektoral, serta potensi konflik antar pemangku kepentingan.
| Zona | Fungsi | Regulasi Utama |
|---|---|---|
| Zona Konservasi | Melindungi terumbu karang dan habitat kritis | Peraturan Menteri Kelautan No. 12/2019 |
| Zona Penangkapan Berkelanjutan | Pengelolaan stok ikan dengan kuota | PP No. 45/2020 |
| Zona Budidaya | Pengembangan tambak dan akuakultur | Peraturan Daerah Sulut No. 8/2021 |
Untuk mengatasi hambatan tersebut, DFW Indonesia merekomendasikan tiga langkah strategis:
- Pengumpulan data ilmiah berbasis monitoring satelit dan riset lokal.
- Pembentukan forum koordinasi multi‑pemangku kepentingan yang rutin.
- Penerapan mekanisme evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara periodik.
Implementasi penyelarasan zonasi yang efektif diharapkan dapat menurunkan praktik penangkapan yang merusak, meningkatkan produktivitas nelayan, serta memperkuat ketahanan pangan wilayah. DFW Indonesia menekankan pentingnya komitmen berkelanjutan dari semua pihak untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang adil dan ramah lingkungan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet