Dedi Saputra Penista Agama di Aceh Dihukum Penjara Selama 2 Tahun
Dedi Saputra Penista Agama di Aceh Dihukum Penjara Selama 2 Tahun

Dedi Saputra Penista Agama di Aceh Dihukum Penjara Selama 2 Tahun

LintasWarganet.com – 11 Juli 2026 | Banda AcehDedi Saputra, seorang warga Aceh yang dituduh menista agama Islam di media sosial, telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat, 10 Juli 2026. Dedi Saputra dituduh melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi menyatakan bahwa Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Dedi Saputra didakwa menyebarluaskan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam melalui akun media sosial TikTok pada Oktober 2025. Perbuatan tersebut bertentangan dengan toleransi antarumat beragama.

Baca juga:

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dedi Saputra dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan. Dedi Saputra diadili dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.

Dedi Saputra sebelumnya dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu, 5 November 2025. Pelapornya adalah Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.

Baca juga:

Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Dedi Saputra. Putusan ini dapat digunakan sebagai contoh dalam menangani kasus penistaan agama di masa depan.

Berdasarkan kasus ini, penting untuk memahami bahwa penistaan agama adalah tindakan pidana yang tidak dapat diterima dalam masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang lebih besar untuk mencegah dan mengatasi kasus-kasus penistaan agama di masa depan.

Baca juga: