LintasWarganet.com – 11 Juli 2026 | Banda Aceh – Dedi Saputra, seorang warga Aceh yang dituduh menista agama Islam di media sosial, telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat, 10 Juli 2026. Dedi Saputra dituduh melakukan tindakan pidana …
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet