LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | Kejaksaan Tinggi (KPK) menyoroti temuan dana MBG senilai Rp 12 triliun yang selama ini mengendap di rekening sebuah yayasan. Penemuan ini memicu pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
- Jumlah dana yang belum terpakai mencapai Rp 12 triliun.
- Rekening yayasan yang menjadi tempat penampungan belum menyediakan laporan keuangan terperinci.
- KPK menekankan pentingnya audit independen untuk memastikan bahwa setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan.
KPK menuntut pihak terkait untuk segera memperbaiki tata kelola anggaran, termasuk penerapan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan pelaporan yang transparan. Langkah-langkah yang direkomendasikan antara lain:
- Penguatan sistem pelaporan keuangan internal yayasan.
- Pelibatan auditor independen dalam proses verifikasi penggunaan dana.
- Peningkatan koordinasi antara KPK, Kementerian Keuangan, dan lembaga pengelola dana MBG.
Jika tidak ada perbaikan, KPK berhak melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini dengan cepat, agar dana publik dapat kembali berfungsi sesuai dengan tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet