Dana Desa Dialihkan 58 Persen ke KDMP, Kemendes Sebut Infrastruktur Desa Tak Terganggu
Dana Desa Dialihkan 58 Persen ke KDMP, Kemendes Sebut Infrastruktur Desa Tak Terganggu

Dana Desa Dialihkan 58 Persen ke KDMP, Kemendes Sebut Infrastruktur Desa Tak Terganggu

LintasWarganet.com – 28 April 2026 | Pemerintah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menegaskan bahwa realokasi dana desa sebesar 58 persen ke Kementerian Dalam Negeri (KDMP) tidak akan mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di desa.

Realisasi dana desa tahun 2023/2024 diperkirakan mencapai Rp 120 triliun. Dari total tersebut, sekitar Rp 69,6 triliun dialihkan ke KDMP untuk mendanai program-program prioritas nasional, termasuk penanganan bencana, keamanan, dan kesejahteraan sosial.

Kemendes PDT menyatakan bahwa alokasi dana untuk infrastruktur desa tetap terjamin melalui mekanisme berikut:

  • Anggaran yang tidak dialihkan tetap tersedia untuk proyek jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya.
  • Penggunaan dana yang dialihkan akan tetap diarahkan pada kegiatan yang bersinergi dengan pembangunan desa, seperti penanggulangan bencana yang berdampak pada infrastruktur.
  • Pengawasan ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pemeriksaan Intern (BPKP) serta lembaga audit independen.

Selain itu, Kemendes PDT menambahkan bahwa koordinasi antara kementerian terkait akan memperkuat sinergi kebijakan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan pendanaan.

Para ahli ekonomi daerah menilai bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran publik, namun menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan realisasi dana.

Jika implementasinya berjalan sesuai rencana, diharapkan pembangunan infrastruktur desa tetap berlanjut tanpa penundaan signifikan, sambil mendukung program-program nasional yang dikelola KDMP.