Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung Usai Dicopot Prabowo
Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung Usai Dicopot Prabowo

Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung Usai Dicopot Prabowo

LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Mantan Kepala Badan Geologi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencabutnya dari jabatan. Penetapan tersangka itu sekaligus diikuti dengan penahanan Dadan di kantor Kejagung.

Berikut rangkaian peristiwa yang terjadi:

  • 21 Juni 2024: Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencopotan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi.
  • 22 Juni 2024, pagi hari: Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Dadan Hindayana telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek geologi yang melibatkan kontraktor dalam negeri.
  • 22 Juni 2024, siang hari: Dadan Hindayana ditahan di gedung Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan adanya indikasi alokasi anggaran BGN yang tidak transparan. Menurut penyidik, sejumlah dana proyek survei geologi diduga dialihkan ke rekening pribadi yang dikendalikan oleh oknum dalam lingkungan BGN.

Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di birokrasi, khususnya pada lembaga strategis seperti BGN. Ia menyatakan bahwa pencopotan Dadan Hindayana merupakan langkah tegas untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dadan Hindayana melalui kuasa hukum menanggapi penetapan tersangka dengan menyatakan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum dan menegaskan tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.

Penetapan tersangka ini menambah deretan kasus korupsi tinggi yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kontrol internal pada lembaga-lembaga pemerintah yang mengelola dana publik.