Cegah Pencatutan Nama, Komisi III DPR Tekankan Perlindungan Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset

LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi pihak ketiga dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Anggota komisi menilai bahwa langkah tersebut krusial untuk menghindari praktik pencatutan nama serta mengurangi potensi ketidakadilan hukum di Indonesia.

Dalam rapat komisi yang dilaksanakan pada akhir pekan lalu, beberapa anggota menyoroti bahwa RUU Perampasan Aset selama ini belum memberikan mekanisme yang memadai bagi pihak ketiga yang secara tidak langsung terlibat dalam kepemilikan atau pengelolaan aset yang menjadi subjek penyitaan. Mereka khawatir bahwa tanpa jaminan hukum yang jelas, pihak-pihak tersebut dapat menjadi korban pencatutan nama, yakni tindakan memanfaatkan nama seseorang untuk menutupi atau memperkecil tanggung jawab hukum.

Berikut poin utama yang disampaikan oleh Komisi III DPR:

  • Penegasan Hak Asasi: Setiap orang atau entitas yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana harus memiliki hak untuk dibebaskan dari tuduhan atau sanksi yang tidak berdasar.
  • Prosedur Verifikasi Independen: Diperlukan proses verifikasi independen yang dapat memastikan apakah pihak ketiga memang memiliki kepemilikan sah atau hanya sekadar nama fiktif.
  • Penyediaan Mekanisme Banding: Pihak ketiga harus diberikan kesempatan mengajukan banding terhadap keputusan perampasan aset secara cepat dan transparan.
  • Pengawasan Lembaga Pengawas: Pengawasan oleh lembaga independen perlu ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses perampasan.

Anggota komisi menambahkan bahwa RUU yang sedang dibahas seharusnya tidak hanya fokus pada penyitaan aset milik tersangka, melainkan juga harus mencakup perlindungan hukum bagi mereka yang namanya digunakan sebagai “tameng”. Tanpa perlindungan semacam itu, risiko penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian nama dapat meningkat, yang pada gilirannya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Selain itu, para legislator menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta lembaga penegak hukum, untuk memastikan bahwa prosedur perampasan aset berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Jika usulan perlindungan pihak ketiga ini diserap ke dalam RUU, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara upaya negara dalam memerangi kejahatan ekonomi dan hak-hak individu yang tidak bersalah. Langkah ini juga dipandang dapat mengurangi beban pengadilan yang selama ini harus menyelesaikan sengketa yang bersifat administratif.

Komisi III DPR menutup diskusi dengan harapan bahwa RUU Perampasan Aset akan segera disempurnakan melalui masukan-masukan konstruktif tersebut, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi tanpa menimbulkan efek samping yang merugikan pihak yang tidak bersalah.