LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Sejumlah laporan mengungkap dugaan penyalahgunaan dana program Mandiri Belajar Gratis (MBG) oleh mantan Kepala Badan Garansi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama sejumlah oknum yang diduga mengelola yayasan tidak resmi. Menurut sumber, dana yang seharusnya disalurkan untuk pendidikan gratis di seluruh Indonesia ternyata dialihkan melalui yayasan yang tidak memiliki izin resmi, sehingga menghasilkan pemasukan miliaran rupiah per hari bagi para pelaku.
Program MBG, yang didanai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bertujuan menyediakan akses internet dan perangkat belajar bagi siswa di daerah terpencil. Pengawasan dana MBG berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Badan Garansi Nasional sebagai pelaksana teknis.
Investigasi awal menunjukkan bahwa yayasan yang disebut-sebut “Abal-Abal” menerima transfer dana melalui rekening pemerintah, lalu menyalurkan sebagian kecil ke proyek pendidikan nyata dan menyalurkan sisanya ke rekening pribadi atau rekening perusahaan afiliasi milik Dadan Hindayana dan lingkaran dalamnya. Estimasi kasar menunjukkan aliran dana mencapai sekitar Rp 2- 3 miliar setiap harinya.
| Sumber Dana | Perkiraan Jumlah per Hari (Miliar Rp) |
|---|---|
| APBN – Program MBG | 2,5 |
| Yayasan “Abal-\u200aAbal” (transfer tidak terverifikasi) | 2,5 |
Pihak Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyelidikan resmi. Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan menegaskan bahwa setiap penyimpangan dana publik akan ditindak tegas, sementara KPK menyatakan bahwa mereka akan melakukan audit menyeluruh terhadap alur keuangan yayasan terkait.
Reaksi publik pun menggelora di media sosial, dengan banyak netizen menuntut transparansi penuh dan akuntabilitas dari semua pejabat yang terlibat. Organisasi masyarakat sipil juga menyerukan pembentukan tim independen untuk memantau penggunaan dana MBG ke depannya.
Jika terbukti, Dadan Hindayana dan rekan-rekannya dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta penyalahgunaan wewenang, yang masing-masing dapat berakibat hukuman penjara bertahun-tahun serta denda yang signifikan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet