LintasWarganet.com – 10 April 2026 | Kejaksaan Agung lewat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Bupati Tulungagung, H. Sunarto terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan penggelapan aset publik.
Dalam dokumen resmi KPK terungkap bahwa total harta bersih sang bupati mencapai Rp 20,3 miliar. Rincian harta meliputi uang tunai, properti, dan kendaraan, termasuk puluhan truk yang diduga tidak sejalan dengan pendapatan resmi.
| Jenis Aset | Perkiraan Nilai (Rp) |
|---|---|
| Uang Tunai dan Tabungan | 5.000.000.000 |
| Tanah dan Bangunan | 7.300.000.000 |
| Mobil dan Kendaraan Lain | 3.000.000.000 |
| Truk (≈30 unit) | 5.000.000.000 |
Selain aset di atas, KPK mencatat adanya beberapa rekening bank dengan saldo mencurigakan serta kepemilikan truk komersial yang totalnya diperkirakan mencapai tiga puluh unit. Jumlah truk tersebut menimbulkan pertanyaan mengingat fungsi utama seorang bupati tidak meliputi kegiatan logistik berskala besar.
Setelah penangkapan, Bupati Tulungagung ditahan dan proses penyidikan kini sedang berjalan. Menurut prosedur KPK, terdakwa akan menjalani tahapan penyelidikan, penyidikan, dan bila terbukti, akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- Jika terbukti bersalah, sanksi dapat berupa denda hingga 10 kali nilai kerugian negara.
- Selain hukuman pidana, aset yang terbukti diperoleh secara tidak sah akan disita dan dijual kembali untuk pengembalian ke kas negara.
Masyarakat dan aktivis anti‑korupsi menyambut tindakan KPK sebagai langkah tegas menegakkan akuntabilitas pejabat publik. Sementara itu, pihak keluarga dan tim hukum sang bupati mengklaim bahwa proses penangkapan belum memenuhi prosedur hukum yang sah.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet