Bupati Tulungagung Peras Kepala OPD Rp 5 Miliar, KPK Bongkar Modusnya
Bupati Tulungagung Peras Kepala OPD Rp 5 Miliar, KPK Bongkar Modusnya

Bupati Tulungagung Peras Kepala OPD Rp 5 Miliar, KPK Bongkar Modusnya

LintasWarganet.com – 11 April 2026 | Sejumlah media melaporkan bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, diduga memaksa 16 kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menyerahkan dana sebesar Rp 5 miliar. Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang melibatkan penggunaan surat pernyataan sebagai alat kontrol terhadap para pejabat daerah.

Berikut rangkaian fakta utama yang terungkap:

  • Para kepala OPD diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi janji pembayaran sejumlah uang kepada Bupati.
  • Surat pernyataan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menekan pejabat agar menurunkan dana daerah atau mengalihkan anggaran ke rekening pribadi.
  • KPK menemukan bukti transfer dan rekaman komunikasi yang mengindikasikan adanya tekanan secara terus‑menerus.
  • Jumlah total yang dituntut mencapai Rp 5 miliar, dengan masing‑masing kepala OPD diperkirakan diminta menyerahkan sekitar Rp 300‑400 juta.

Pihak KPK telah melakukan penangkapan terhadap beberapa saksi kunci dan mengamankan barang bukti berupa dokumen, rekaman audio, serta catatan keuangan. Selanjutnya, KPK berencana mengajukan tuntutan pidana kepada Bupati serta para pejabat yang terlibat dalam skema tersebut.

Reaksi masyarakat Tulungagung menunjukkan kekecewaan dan tuntutan transparansi. Organisasi masyarakat sipil menuntut agar proses hukum berjalan cepat dan adil, serta meminta audit menyeluruh atas penggunaan anggaran daerah.

Kasus ini menambah deretan dugaan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah, menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap pejabat publik dan mekanisme kontrol internal yang efektif.