Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan soal Pemalsuan Gelar, Kemenkes: Menkes Tak Pernah Cantumkan Gelar

LintasWarganet.com – 12 Mei 2026 | Jakarta, 12 Mei 2026 – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan gelar akademik. Laporan tersebut muncul setelah sejumlah pihak menuduh bahwa gelar yang tercantum pada dokumen resmi Kementerian Kesehatan tidak sesuai dengan fakta.

Pihak Kementerian Kesehatan segera memberikan pernyataan resmi. Menurut juru bicara Kemenkes, Menteri tidak pernah menuliskan gelar akademik apapun dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kementerian. “Kami menegaskan bahwa dalam semua surat keputusan, peraturan, dan publikasi resmi, tidak ada gelar yang dicantumkan di samping nama Menteri. Oleh karena itu, tuduhan pemalsuan gelar tidak memiliki dasar yang kuat,” ujar juru bicara tersebut.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan:

  • Semua dokumen resmi kementerian menggunakan format nama tanpa gelar.
  • Penulisan nama Menteri dalam surat keputusan maupun peraturan mengacu pada peraturan pemerintah yang melarang pencantuman gelar akademik untuk pejabat publik.
  • Jika ada dokumen internal yang menyebutkan gelar, itu bersifat tidak resmi dan tidak mewakili posisi resmi kementerian.

Sementara itu, pihak kepolisian masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Kemenkes dan Budi Gunadi Sadikin. Penyidik menyatakan bahwa mereka akan menelusuri jejak dokumen yang menjadi objek laporan, termasuk memeriksa arsip digital dan fisik kementerian.

Reaksi publik pun beragam. Sebagian mengkritik langkah pelaporan yang dianggap politisasi, sementara yang lain menuntut transparansi penuh dari pejabat publik. Beberapa pakar hukum menekankan pentingnya menegakkan standar etika bagi pejabat negara, terutama dalam hal kejujuran data pribadi dan profesional.

Jika terbukti bahwa tidak ada gelar yang secara resmi dicantumkan, kasus ini dapat berakhir dengan penolakan laporan dan penyelesaiannya di luar pengadilan. Namun, apabila ditemukan bukti bahwa gelar pernah dituliskan dalam dokumen resmi, konsekuensinya dapat melibatkan sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Kode Etik Pejabat Publik.

Ke depannya, Kementerian Kesehatan berjanji akan meningkatkan transparansi dalam proses administrasi serta memastikan semua data pejabat publik tercatat secara akurat. Sementara itu, masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum menarik kesimpulan akhir.