BPOM dan Kemendukbangga Luncurkan Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan Obat di Kepri
BPOM dan Kemendukbangga Luncurkan Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan Obat di Kepri

BPOM dan Kemendukbangga Luncurkan Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan Obat di Kepri

LintasWarganet.com – 26 Mei 2026 | Tanjungpinang, 25 Mei 2026 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) resmi meluncurkan Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan Obat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Latar belakang peluncuran aksi ini adalah meningkatnya laporan penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOD) yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius. Menurut data kepolisian provinsi, kasus penyalahgunaan OOD mengalami kenaikan 27% pada kuartal pertama tahun ini dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Program ini menargetkan tiga kelompok utama: masyarakat umum, pelaku usaha farmasi, serta tenaga kesehatan dan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah menurunkan angka penyalahgunaan, meningkatkan kesadaran akan bahaya OOD, serta memperkuat mekanisme pengawasan distribusi obat.

  • Sosialisasi massal melalui posko di pasar, terminal, dan pusat perbelanjaan.
  • Penyuluhan khusus di sekolah menengah atas dan perguruan tinggi dengan materi pencegahan penyalahgunaan.
  • Pelatihan bagi tenaga kesehatan dan aparat keamanan mengenai prosedur identifikasi dan penanganan kasus OOD.
  • Penyediaan hotline 24 jam serta aplikasi seluler untuk melaporkan penjualan obat ilegal.
  • Penegakan regulasi ketat terhadap penjual obat tanpa resep yang melanggar peraturan BPOM.

Dalam sambutannya, Ketua BPOM, Dr. Rina Suryani, menegaskan bahwa “pencegahan penyalahgunaan obat harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat.” Sementara itu, Menteri Kemendukbangga, Budi Santoso, menambahkan, “Keluarga yang kuat dan terinformasi merupakan benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan obat terlarang.”

Program ini direncanakan berjalan selama enam bulan, dengan evaluasi setiap tiga bulan untuk menilai efektivitas kegiatan dan menyesuaikan strategi bila diperlukan.

Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif, melaporkan indikasi penjualan atau penggunaan obat ilegal, serta menyebarkan informasi yang benar melalui jaringan sosial dan lingkungan sekitar.