BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun Akibat Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun Akibat Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun Akibat Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun akibat dugaan korupsi dalam proses pengadaan Chromebook untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Penemuan ini muncul setelah audit menyeluruh yang menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran.

Latar Belakang Pengadaan Chromebook

Pada tahun 2022, Kemendikbud Ristek mengeluarkan permintaan pengadaan perangkat Chromebook untuk mendukung proses pembelajaran daring. Total nilai kontrak yang diumumkan mencapai sekitar Rp 3 triliun, dengan target penyediaan jutaan unit ke sekolah di seluruh Indonesia.

Temuan Audit BPKP

Audit BPKP menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain:

  • Penetapan harga satu unit yang jauh di atas standar pasar internasional.
  • Proses seleksi penyedia yang tidak transparan dan mengabaikan prosedur lelang terbuka.
  • Adanya indikasi adanya kolusi antara pejabat internal Kemendikbud Ristek dan pihak vendor.

Berbagai dokumen pendukung, seperti surat keputusan, faktur, dan bukti pembayaran, telah diperiksa dan disertakan dalam laporan audit.

Reaksi Jaksa Penuntut Umum (JPU)

JPU yang menangani kasus ini menegaskan bahwa bukti‑bukti yang diserahkan oleh BPKP telah menunjukkan tingkat objektivitas yang tinggi. Menurut pernyataan resmi JPU, auditor telah melakukan verifikasi silang terhadap data keuangan, kontrak, dan komunikasi email, sehingga dapat dijadikan dasar kuat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Data Kerugian dan Dampak

Keterangan Nilai (Rp)
Kerugian Negara 2,100,000,000,000
Nilai Kontrak Awal 3,000,000,000,000
Selisih Kerugian 900,000,000,000

Kerugian sebesar itu berdampak pada anggaran pendidikan nasional, mengurangi alokasi dana untuk program belajar mengajar, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang pemerintah.

Langkah Selanjutnya

JPU berencana mengajukan tuntutan pidana terhadap pejabat terkait dan pihak vendor yang diduga terlibat. Selain itu, BPKP akan melakukan audit lanjutan pada proyek pengadaan lainnya untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pemerintah agar memperketat mekanisme pengawasan dan transparansi dalam setiap tahap pengadaan publik.