Bos Karabha Digdaya Penyuap Hakim PN Depok Segera Jalani Persidangan di Bandung

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Karabha Digdaya, seorang pengusaha yang dikenal memiliki jaringan luas, kini menjadi tersangka utama dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Negeri Depok. Penyelidikan yang digali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Karabha diduga memberikan uang suap kepada hakim untuk memengaruhi putusan atas sejumlah perkara bisnisnya.

Setelah proses penyidikan selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan penetapan sidang terhadap Karabha ke Pengadilan Negeri Bandung. Sidang perdana dijadwalkan pada 22 April 2026, dengan agenda utama mencakup pemeriksaan saksi, presentasi bukti materiil, serta pembacaan dakwaan.

  • Juni 2025: Penangkapan Karabha Digdaya.
  • September 2025: Penyelidikan KPK selesai, dokumen bukti diserahkan ke Kejaksaan.
  • Februari 2026: JPU mengajukan permohonan persidangan ke Pengadilan Bandung.
  • 22 April 2026: Sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus ini menarik perhatian luas publik dan media, karena menyinggung integritas peradilan di Indonesia. Aktivis anti‑korupsi serta organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi penuh selama proses persidangan, serta meminta agar hakim yang terlibat juga diproses secara hukum.

Jika terbukti bersalah, Karabha Digdaya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda yang signifikan, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah juga diperkirakan akan meninjau kembali mekanisme pengawasan hakim untuk mencegah praktik penyuapan serupa di masa depan.