LintasWarganet.com – 16 Juni 2026 | Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menyoroti temuan mencolok pada fotokopi ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo. Menurutnya, dokumen tersebut tidak memuat tanggal legalisir, sebuah elemen yang wajib ada menurut peraturan perundang‑undangan tentang legalisir ijazah.
Legalitas sebuah ijazah di Indonesia biasanya ditandai dengan cap, tanda tangan, dan tanggal legalisir yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, seperti Kementerian Pendidikan atau lembaga akreditasi. Tanpa tanggal tersebut, dokumen dianggap belum memenuhi standar verifikasi formal.
- Kejadian: Fotokopi ijazah Jokowi yang dirilis KPU Solo tidak mencantumkan tanggal legalisir.
- Pernyataan Bonatua: “Tidak adanya tanggal legalisir melanggar peraturan yang mengatur keabsahan ijazah, terutama dalam konteks pemilihan umum dimana integritas data calon pemilih sangat penting,” ujarnya dalam sebuah wawancara.
- Implikasi hukum: Jika terbukti bahwa ijazah tersebut tidak terlegalisir secara sah, dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap persyaratan administratif bagi calon pejabat publik.
Bonatua menekankan bahwa keterbukaan data adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Ia meminta KPU dan lembaga terkait melakukan audit menyeluruh serta mengungkapkan dokumen asli beserta bukti legalisir yang sah.
Respons KPU Kota Solo belum secara resmi dipublikasikan, namun beberapa pihak politik menyatakan bahwa isu ini harus diselidiki secara independen agar tidak menimbulkan spekulasi politik yang berlebihan.
Selain menimbulkan perdebatan tentang prosedur legalisir, temuan ini juga mengangkat pertanyaan lebih luas mengenai standar verifikasi dokumen pendidikan bagi pejabat tinggi. Para ahli menyarankan revisi regulasi agar proses legalisir menjadi lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem digital nasional.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet