BNN Usulkan Pelarangan Vape dalam RUU Narkotika, Temuan Zat Berbahaya Jadi Alarm Serius
BNN Usulkan Pelarangan Vape dalam RUU Narkotika, Temuan Zat Berbahaya Jadi Alarm Serius

BNN Usulkan Pelarangan Vape dalam RUU Narkotika, Temuan Zat Berbahaya Jadi Alarm Serius

LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan usulan penetapan larangan penjualan dan peredaran rokok elektronik (vape) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang tengah dibahas di DPR. Usulan tersebut didasarkan hasil pengawasan yang menemukan adanya zat-zat terlarang, termasuk narkotika dan obat bius, di dalam cairan vape yang beredar di pasar domestik.

Temuan Laboratorium

Serangkaian uji laboratorium terhadap sampel vape yang disita mengungkap keberadaan senyawa-senyawa berikut:

  • Δ9-tetrahydrocannabinol (THC), zat psikoaktif utama dalam ganja.
  • Ketamin, obat bius yang termasuk dalam golongan narkotika golongan III.
  • Metamfetamin dalam konsentrasi rendah.

Keberadaan zat-zat tersebut menimbulkan kekhawatiran serius karena vape sering dipasarkan sebagai produk “bebas bahaya” dan mudah dijangkau oleh remaja.

Reaksi Pemerintah dan Stakeholder

Menanggapi temuan BNN, Menteri Kesehatan menyatakan akan memperkuat regulasi produk tembakau elektronik, sementara perwakilan industri vape menolak usulan larangan total dan mengusulkan regulasi yang lebih spesifik, termasuk pelabelan kandungan bahan kimia.

Dampak Potensial Jika Dilarang

Jika larangan vape disahkan, konsekuensi yang diperkirakan meliputi:

  1. Peningkatan beban penegakan hukum untuk mengatasi peredaran gelap.
  2. Pengalihan konsumen ke produk tembakau konvensional atau alternatif ilegal lainnya.
  3. Penurunan angka penggunaan vape di kalangan remaja, yang dapat menurunkan risiko kecanduan zat terlarang.

BNN menekankan bahwa tujuan utama bukan sekadar membatasi kebebasan konsumen, melainkan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya zat-zat yang belum teridentifikasi secara resmi dalam produk vape.

Ruang lingkup RUU Narkotika masih terbuka untuk masukan publik hingga akhir tahun ini. BNN berharap usulan larangan vape dapat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.