BI Izinkan Mata Uang Selain Dolar untuk Penempatan DHE SDA di Himbara
BI Izinkan Mata Uang Selain Dolar untuk Penempatan DHE SDA di Himbara

BI Izinkan Mata Uang Selain Dolar untuk Penempatan DHE SDA di Himbara

LintasWarganet.com – 24 Mei 2026 | Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan perluasan instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan membuka peluang penggunaan mata uang asing selain dolar Amerika Serikat. Kebijakan ini bertujuan memperkuat likuiditas pasar valuta asing domestik serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku ekspor dalam mengelola pendapatan mereka.

Langkah strategis ini selaras dengan rencana jangka menengah Bank Indonesia untuk meningkatkan peran Indonesia dalam perdagangan internasional dan mengurangi ketergantungan pada dolar. Penempatan DHE SDA yang sebelumnya terbatas pada dolar kini dapat dilakukan dalam mata uang yang dipilih oleh eksportir, asalkan memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Prosedur penempatan DHE SDA dalam valuta non‑dolar

  1. Eksportir mengajukan permohonan penempatan DHE SDA kepada bank koresponden atau bank kustodian yang berwenang.
  2. Bank melakukan verifikasi sumber pendapatan ekspor serta memeriksa kepatuhan terhadap persyaratan BI.
  3. Jika disetujui, dana dapat ditempatkan dalam mata uang yang dipilih (EUR, GBP, JPY, atau CNY) pada rekening khusus yang dikelola oleh bank.
  4. Bank menyediakan laporan periodik mengenai penggunaan dan pengembalian dana sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Para analis pasar menilai bahwa kebijakan ini dapat menambah volume transaksi valuta asing di dalam negeri, memperluas pilihan investasi bagi eksportir, serta menurunkan biaya konversi mata uang. Di samping itu, diversifikasi mata uang dapat membantu mengurangi risiko nilai tukar yang biasanya muncul ketika seluruh pendapatan diekspor dalam satu jenis mata uang.

Namun, terdapat pula tantangan, terutama terkait likuiditas mata uang non‑dolar di pasar domestik. Bank Indonesia menegaskan bahwa pemantauan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan stabilitas nilai tukar dan mencegah spekulasi yang berpotensi mengganggu pasar.

Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan sektor ekspor sumber daya alam Indonesia, seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan mineral, dapat mengoptimalkan pendapatan mereka serta berkontribusi lebih signifikan pada cadangan devisa negara.