Berniat Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta, 101 Orang yang Ditangkap Tak Bakal Ditahan

LintasWarganet.com – 02 Mei 2026 | Polda Metro Jaya menegaskan bahwa 101 tersangka yang ditangkap terkait dugaan rencana kerusuhan pada peringatan Hari Buruh 2026 di Jakarta tidak akan dipenjara.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Jumat, 1 Mei 2026. Menurutnya, penahanan tidak diperlukan karena para tersangka sudah diproses secara hukum dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme lain.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan:

  • Para tersangka ditangkap karena indikasi terlibat dalam persiapan aksi massa yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  • Penahanan ditolak karena adanya jaminan hukum berupa penyerahan diri ke pengadilan dan pemantauan intensif.
  • Polda Metro Jaya akan terus memantau aktivitas kelompok yang terlibat hingga proses persidangan selesai.

Pihak kepolisian menambahkan bahwa tindakan preventif ini bertujuan untuk mencegah potensi bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan selama peringatan May Day, yang biasanya diikuti ribuan peserta di berbagai titik kota.

Jika ada perkembangan lebih lanjut, Polda Metro Jaya berjanji akan memberi informasi kepada publik secara transparan.